Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Didemo Purnawirawan TNI Soal Iuran Rp16 Triliun ke Dewan Perdamaian yang Dianggap Inkonstitusional

 

Repelita Bandung - Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa atau APP-Bangsa bersama Paguyuban Pejuang dan Purnawirawan TNI atau P3-TNI menyampaikan keprihatinan serius atas keputusan Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk bergabung dalam inisiatif Board of Peace yang disertai komitmen pembayaran iuran sebesar USD 1 miliar.

Kedua organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip bebas aktif yang menjadi doktrin politik luar negeri Indonesia sebagaimana dirumuskan oleh Mohammad Hatta.

Mereka menegaskan bahwa Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan mana pun namun aktif memperjuangkan perdamaian dunia sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan di Bandung pada 3 Maret 2026, kedua organisasi menyoroti jika BoP mengandung unsur aliansi strategis atau pertahanan kolektif maka hal itu dapat menciptakan ketergantungan geopolitik tertentu.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman dan Sekjen Ir Syafril Sjofyan Bk TEks MM.

Mereka juga menyoroti aspek konstitusional terkait Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar harus mendapat persetujuan DPR.

Pertanyaan mendasar diajukan apakah perjanjian internasional ini telah diratifikasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional karena tanpa transparansi tersebut legitimasi konstitusionalnya patut dipertanyakan.

Aspek kedaulatan anggaran juga menjadi sorotan dengan merujuk pada Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Komitmen pembayaran USD 1 miliar harus tercantum dalam UU APBN dan harus disetujui DPR tidak boleh menjadi komitmen sepihak eksekutif.

Jika tidak melalui mekanisme tersebut maka kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip kedaulatan anggaran yang menjadi hak konstitusional DPR.

APP-Bangsa dan P3-TNI menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara kecil tanpa opsi karena memiliki posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik.

Mereka memperingatkan bahwa masuk ke dalam blok tanpa kalkulasi matang dapat menggerus fleksibilitas diplomasi yang selama ini menjadi kekuatan utama Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya kedua organisasi mengajukan dua tuntutan utama kepada Pemerintah dan DPR.

Pertama pemerintah Prabowo diminta membuka naskah perjanjian BoP secara transparan dan jika banyak mudaratnya sedikit manfaatnya lebih baik keluar dari BoP.

Kedua DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tidak hanya diam karena sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah akan menyelamatkan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan demi menjaga konstitusi dan kepentingan nasional Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved