
Repelita Mataram - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengkritik keras kebijakan mutasi di lingkungan Polri terkait kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota.
Sorotannya tidak hanya tertuju pada AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada sosok penggantinya, AKBP Catur Erwin Setiawan.
Melalui cuitannya di akun X @susno2g pada Rabu, 18 Februari 2026, ia menegaskan bahwa pergantian pimpinan di Polres Bima Kota dinilai tidak tepat sasaran.
“Kapolres Bima terjerat narkoba, penggantinya sama saja,” ujar Susno Duadji dikutip dari cuitannya di media sosial X.
Ia menilai bahwa penunjukan AKBP Catur mencerminkan adanya kelemahan serius dalam sistem pendataan dan rekam jejak internal di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Berarti pendataan Polri tidak bagus, copot!,” tegas Susno dalam unggahan lainnya yang menanggapi pemberitaan media.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi mendadak dengan menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Pencopotan ini dilakukan setelah nama Didik dikaitkan dengan dugaan skandal narkotika yang melibatkan anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan penonaktifan tersebut pada Jumat, 13 Februari 2026, meski tidak memaparkan rinci alasan teknisnya.
Jabatan Kapolres untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Nama Didik mencuat setelah kasus narkotika yang menjerat AKP Malaungi terungkap ke publik dan dalam proses penyidikan muncul dugaan aliran dana.
AKP Malaungi sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
Dalam proses penyidikan oleh Polda NTB, terungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diterima AKBP Didik dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Koko Erwin diduga merupakan pemasok sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyebutkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan dan sabu tersebut merupakan titipan dari bandar berinisial KE.
Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota menuai sorotan tajam karena rekam jejaknya yang pernah tersandung kasus serupa di masa lalu.
Saat masih berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, namanya sempat tercatat dalam pelanggaran disiplin berat.
Pada 4 Mei 2017, hasil tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku Utara menunjukkan Catur positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolda Maluku Utara kala itu, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto, langsung menjatuhkan sanksi disiplin dan mencopotnya dari jabatan strategis tersebut.
Ia bersama lima personel polisi lainnya dinyatakan positif narkoba dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku Utara oleh Bidang Propam.
Meski sempat dicopot, setelah menjalani proses tersebut, Catur Erwin kembali bertugas dan melanjutkan kariernya di penempatan lain hingga kini.
Penunjukannya sebagai Plh Kapolres Bima Kota pun memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Bima, Darmawan, menyatakan penolakan keras atas keputusan Kapolda NTB tersebut.
"Di tengah masyarakat Bima yang mulai pesimis terhadap institusi Polri karena keterlibatan Kasat dan Kapolres Bima Kota dalam kasus narkoba, Kapolda NTB justru menunjuk AKBP Catur Erwin sebagai Plh Kapolres Bima Kota yang pernah disanksi karena menggunakan narkoba,” kata Darmawan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut dinilai memperparah pesimisme publik dan menggerus kepercayaan terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyoroti penunjukan ini dan meminta Polda NTB untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menekankan pentingnya meninjau kembali rekam jejak setiap perwira yang diberi amanah jabatan strategis.
"Jangan sampai blunder ketika penunjukan pelaksana harian," kata Anam mengingatkan.
Anam menilai konsistensi sikap institusi harus dijaga agar langkah tegas terhadap AKBP Didik dan AKP Malaungi tidak tercoreng oleh keputusan kontroversial ini.
Menanggapi berbagai sorotan, AKBP Catur Erwin Setiawan angkat bicara dan memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai isu masa lalunya.
"Biar aja mas, saya tunjukan dengan kinerja aja. Kita serahkan sama yang di atas, yang penting kita tulus bekerja," katanya kepada NTBSatu, Minggu, 15 Februari 2026.
Ia berkomitmen untuk membenahi internal Polres Bima Kota dan memperketat pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami siap memperbaiki diri dan memastikan akan bekerja serius memberantas narkoba," ujarnya saat menerima koalisi masyarakat di Mapolres Bima Kota, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia juga menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkotika.
"Kami akan menindak oknum polisi yang kotor. Beri saya waktu memperbaiki citra polisi sesuai tugas dan kewenangannya," tegas Catur.
Dalam pengarahan pertamanya, ia bahkan menekankan kepada seluruh anak buahnya untuk menghindari narkoba dan berkomitmen memerangi peredarannya.
AKBP Catur menyatakan bahwa dalam lima hari pertama kepemimpinannya, Polres Bima Kota berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba sebagai bentuk keseriusan institusi.
Sementara itu, proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro terus bergulir di Mabes Polri dengan sangkaan pasal berat.
Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir memastikan pihaknya sedang mendalami jaringan bandar berinisial E yang disebut sebagai pemasok narkoba.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan dari bandar E," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia juga menyebut bahwa dugaan penerimaan uang oleh Didik melalui AKP Malaungi sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025 dan tengah didalami penyidik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik di tengah upaya pemberantasan narkoba.
Pengalaman kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup menjadi preseden bahwa tidak ada oknum yang kebal hukum.
Publik kini menanti konsistensi penegakan hukum di internal Polri, apakah momentum ini akan menjadi titik balik penguatan integritas atau sekadar catatan kelam yang berulang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

