Repelita Pringsewu - Seorang guru sekolah dasar berinisial RP berusia 34 tahun ditangkap polisi pada Rabu 21 Januari 2026 siang karena terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi di rumahnya di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung setelah polisi mengamankan pacarnya berinisial RR sekitar 30 menit sebelumnya.
Petugas menemukan 11 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari kamar tidurnya.
RP mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu secara rutin selama 10 tahun sejak masa kuliahnya.
Ia sering menggunakan narkoba bersama pacarnya dengan frekuensi minimal dua kali sehari yaitu pagi untuk mengatasi ketergantungan dan malam saat berhubungan intim.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menyatakan berdasarkan pemeriksaan RP mengaku memakai sabu untuk memenuhi kebutuhan harian dan mendukung aktivitas pribadinya.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sehingga Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan mendalam.
Tim Opsnal berhasil menangkap RR terlebih dahulu dan menemukan enam paket sabu di kantong celananya serta satu ponsel yang diduga untuk transaksi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke RP yang diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dipakainya dan RP mengakui masih ada stok 11 paket di lemari kamar tidurnya.
Total barang bukti yang diamankan mencakup 16 paket sabu siap edar dua unit ponsel serta satu alat hisap sabu atau bong.
RR berperan mencari dan mengedarkan sabu sementara RP bertugas menyimpan stok serta mengelola hasil penjualan uang.
Aktivitas peredaran ini telah berlangsung lebih dari enam bulan menurut hasil penyelidikan polisi.
Penangkapan guru berstatus PPPK ini menjadi perhatian serius karena seharusnya tenaga pendidik menjadi teladan bagi masyarakat dan anak didik.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menegaskan kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa peredaran sabu telah merambah semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali profesi apa pun.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

