Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hibnu Nugroho: BUMN Merugi Selalu, Kejagung Harus Periksa Erick Thohir

 Erick Thohir Ungkap Jasa Kakek Prabowo ke BNI dan BUMN

Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menekankan perlunya aparat penegak hukum memanggil pejabat berwenang di Kementerian Badan Usaha Milik Negara termasuk mantan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menindaklanjuti instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto mengenai pembersihan di lingkungan perusahaan pelat merah.

Pemanggilan tersebut diarahkan kepada mereka yang memiliki kompetensi serta kewenangan langsung di bidangnya sehingga proses penyelidikan dapat berjalan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pejabat.

Hibnu menyatakan bahwa inti permasalahan harus diuraikan melalui prinsip Business Judgment Rule guna menentukan apakah keputusan yang diambil murni merupakan risiko bisnis biasa atau justru mengandung unsur niat jahat.

Apabila keputusan tersebut sesuai dengan kaidah Business Judgment Rule maka tidak akan menimbulkan masalah hukum namun jika terdapat mens rea atau niat jahat di baliknya barulah proses hukum dapat dilanjutkan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras kepada para mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara agar tidak merasa kebal terhadap dugaan korupsi.

Ia menegaskan bahwa pimpinan BUMN masa lalu tetap harus bertanggung jawab dan siap dipanggil oleh Kejaksaan jika terbukti terlibat dalam praktik menyimpang.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah dua ribu dua puluh enam di Sentul International Convention Center Bogor Jawa Barat pada Senin dua Februari dua ribu dua puluh enam.

Presiden menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh dilakukan setengah hati dan pesannya tidak boleh dianggap sebagai retorika politik semata.

Korupsi tidak hanya merugikan negara melainkan juga menghancurkan kehidupan keluarga dari pelaku itu sendiri.

Kejaksaan Agung merespons sinyal tersebut dengan menyatakan kesiapan untuk memeriksa seluruh jajaran pimpinan BUMN baik yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri selama terdapat dugaan tindak pidana korupsi beserta bukti yang memadai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa peringatan dari Presiden sebagai pemimpin tertinggi akan diperhatikan secara serius namun tetap berpegang pada alat bukti yang ada serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan Anang Supriatna melalui keterangan kepada wartawan dan dikutip pada Minggu delapan Februari dua ribu dua puluh enam.

Kejaksaan menegaskan bahwa status nonaktif atau telah berhenti menjabat tidak menjadi pelindung dari pertanggungjawaban pidana jika perbuatan melawan hukum terjadi saat masih menjabat.

Dukungan kuat dari Presiden dianggap sebagai dorongan moral penting bagi Kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara secara profesional dan tanpa pandang bulu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved