Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saut Situmorang: Jokowi Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Revisi UU KPK, Integritas Pemimpin yang Dipertaruhkan

 Ilustrasi polemik UU KPK yang diwacanakan untuk kembali ke aturan lama. (Foto: Generator AI).

Repelita Jakarta - Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun dua ribu sembilan belas kembali memanas setelah mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perubahan aturan itu murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai persoalan revisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menegaskan isu ini tetap sangat relevan dengan kondisi saat ini terutama setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di angka tiga puluh empat.

Menurut Saut rendahnya persepsi korupsi tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi sosial dan politik yang saling terkait.

Ia menekankan bahwa penurunan persepsi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak baik yang masih menjabat maupun yang telah meninggalkan pemerintahan.

Saut mengingatkan bahwa sebelum revisi Undang-Undang KPK Indonesia sempat mendekati capaian beberapa negara ASEAN lainnya.

Namun kini posisi Indonesia dinilai semakin tertinggal bahkan dibandingkan negara yang sebelumnya berada di bawahnya.

Ia mengenang kembali kekecewaannya saat revisi disahkan hingga menutup logo KPK sebagai bentuk protes pribadi.

Meski demikian Saut menolak untuk saling menyalahkan individu atau pihak tertentu karena hal itu tidak akan menyelesaikan akar masalah.

Terkait pernyataan Jokowi yang menyebut revisi merupakan inisiatif DPR dan tidak ditandatangani Saut berpandangan bahwa secara konstitusional presiden memiliki ruang untuk bersikap tegas jika tidak setuju.

Ia menyatakan kalau saya presidennya ya saya tolak itu jelas setiap Hari Antikorupsi presiden datang kita jelaskan strategi pencegahan penindakan dan seterusnya.

Saut menilai jika memang tidak sepakat seharusnya ada langkah tegas untuk menolak meskipun situasi politik saat itu dinilai kompleks.

Menurutnya pemberantasan korupsi sangat bergantung pada integritas pribadi pemimpin bukan semata pada jabatan yang diemban.

Ia menekankan bahwa integritas harus tercermin dalam konsistensi sikap transparansi dan keberanian mengambil keputusan yang memperkuat lembaga antikorupsi.

Saut juga menegaskan bahwa perdebatan mengenai pengembalian Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi harus dilihat dari sudut konsistensi dan dampak nyata terhadap pemberantasan korupsi.

Ia memperingatkan agar perubahan regulasi tidak didorong oleh konflik kepentingan atau sikap yang berubah-ubah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved