Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Boyamin Saiman: Jokowi Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Revisi UU KPK, Harus Minta Maaf dan Dukung Kembalikan Aturan Lama

 Boyamin Kritik Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK – HukumID

Repelita Jakarta - Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun dua ribu sembilan belas kembali memanas setelah mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan dirinya tidak menandatangani hasil akhirnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai pernyataan itu tidak bisa memisahkan tanggung jawab pemerintah saat itu dari proses revisi yang kontroversial.

Menurut Boyamin Jokowi tidak bisa lepas dari peran eksekutif karena pembahasan revisi melibatkan tim pemerintah yang aktif di parlemen.

Ia menegaskan bahwa meskipun tanpa tanda tangan presiden undang-undang tetap berlaku otomatis setelah tiga puluh hari sesuai mekanisme konstitusional.

Boyamin menyatakan jadi tolonglah diakui saja bahwa prosesnya waktu itu memang eksekutif juga ikut menyetujui dan ikut membahas di DPR.

Ia mendesak Jokowi untuk secara terbuka mengakui keterlibatan pemerintah dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Boyamin menilai sikap tersebut menunjukkan pembiaran dari pihak eksekutif terhadap pelemahan lembaga antikorupsi.

Menurutnya langkah yang seharusnya diambil Jokowi sekarang adalah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas dampak revisi tersebut.

Boyamin menambahkan mestinya menurut saya Pak Jokowi sekarang minta maaf kepada masyarakat dan sebagai bentuknya mendukung pengembalian ke undang-undang yang lama.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga mendorong pengembalian substansi Undang-Undang KPK ke aturan sebelum revisi dengan sejumlah perbaikan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah status aparatur sipil negara bagi pegawai KPK yang dinilai melemahkan independensi lembaga.

Pengembalian semangat awal Undang-Undang KPK dianggap penting agar lembaga antirasuah bisa kembali kuat dan efektif menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Isu ini kembali menghidupkan perdebatan publik mengenai tanggung jawab politik atas revisi tahun dua ribu sembilan belas yang sejak awal mendapat penolakan luas dari masyarakat sipil.

Revisi tersebut dinilai sebagai titik balik pelemahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved