Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Tasrief: Perbedaan Awal Ramadan 1447 H Dipicu Konsep KHGT yang Keliru, Kembalilah ke Syariah Rukyat-Hisab untuk Persatuan Umat

 FTUH digadang jadi ITSH, Prof Tasrief Surungan: Kehilangan momentum, ada  ITBJ Habibie - PELAKITA.ID

Repelita Jakarta - Prof Tasrief Surungan pakar fisika teoretik dan komputasi yang juga aktif sebagai pemerhati astronomi serta penyatuan kalender Hijriah menyatakan harapan agar umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan puasa Ramadan 1447 Hijriah secara serentak baik menurut penetapan pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.

Ia menyampaikan pandangannya saat dihubungi pada Selasa tujuh belas Februari dua ribu dua puluh enam dengan menekankan pentingnya kesatuan dalam menjalankan ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.

Menurut analisisnya potensi perbedaan awal Ramadan tahun ini disebabkan oleh pergeseran konsep salah satu ormas dari Wujudul Hilal Haqiqi menjadi Kalender Hijriah Global Tunggal yang diterapkan untuk pertama kalinya.

Prof Tasrief menjelaskan bahwa konsep Wujudul Hilal Haqiqi menetapkan awal bulan baru hanya jika posisi bulan telah berada di atas ufuk saat matahari terbenam meskipun dengan elevasi sekecil apa pun.

Sebaliknya konsep Kalender Hijriah Global Tunggal mengizinkan awal bulan dimulai bahkan ketika posisi bulan masih berada di bawah ufuk atau memiliki elevasi negatif sehingga menciptakan kontradiksi signifikan dalam perhitungan astronomis.

Berdasarkan data astronomis ijtimak akhir bulan Sya'ban tahun ini terjadi pada tujuh belas Februari pukul sembilan belas nol satu Waktu Indonesia Barat yang berarti setelah waktu magrib sehingga menurut konsep Wujudul Hilal Haqiqi bulan baru belum memenuhi syarat.

Ia menilai penerapan konsep Kalender Hijriah Global Tunggal menjadi pemicu utama perbedaan kali ini dan menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam pendekatan tersebut.

Prof Tasrief menegaskan bahwa masyarakat khususnya umat Islam di tanah air membutuhkan solusi permanen untuk menghilangkan kekhawatiran akan perbedaan penetapan awal Ramadan serta hari raya Idul Fitri dan Idul Adha demi mencapai persatuan dan keutuhan umat.

Solusi tersebut menurutnya terletak pada kembalinya penentuan awal bulan kepada ketentuan syariah yang bersumber dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam secara utuh.

Ia merujuk pada Alquran surah Al Baqarah ayat seratus delapan puluh tiga hingga seratus delapan puluh lima yang mewajibkan puasa pada bulan Ramadan bagi yang mampu serta menekankan pentingnya menyaksikan hilal sebagai tanda waktu.

Praktik penentuan awal bulan pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat menggabungkan rukyatul hilal dengan hisab di mana rukyat dilakukan pada tanggal dua puluh sembilan setiap bulan.

Jika hilal terlihat maka tanggal satu dimulai pada malam berikutnya namun jika tidak terlihat maka bulan digenapkan menjadi tiga puluh hari sebelum memulai bulan baru.

Prof Tasrief menekankan bahwa hadis sahih yang menyatakan untuk memulai puasa dengan melihat hilal dan mengakhirinya dengan melihat hilal serta menggenapkan bulan jika mendung disepakati oleh seluruh ulama termasuk ormas yang sering berbeda pendapat.

Ia menyoroti akar permasalahan terletak pada perbedaan pemaknaan hilal di mana sebagian pihak menyamakan hilal dengan bulan itu sendiri padahal secara ontologis keduanya berbeda sebagaimana ditegaskan dalam Alquran.

Hilal merupakan fenomena cahaya yang dipantulkan oleh bulan dan terlihat dari bumi sementara bulan adalah benda langit itu sendiri sehingga hilal harus memiliki kenampakan yang dapat diamati sesuai definisi Alquran sebagai tanda waktu.

Dengan definisi hilal yang benar menurut Alquran hasil hisab dan rukyat akan saling mendukung dan konvergen sehingga menghindari perbedaan yang berkepanjangan.

Ia menilai konsep Kalender Hijriah Global Tunggal memiliki dasar teologi yang lemah karena bersifat deterministik mirip kalender Masehi sehingga menyimpang dari esensi perintah syariah yang menekankan rukyat.

Prof Tasrief mengusulkan agar konsep tersebut hanya digunakan untuk urusan duniawi dan kemasyarakatan sementara penetapan hari ibadah seperti awal puasa Idul Fitri serta Idul Adha tetap mengikuti rukyatul hilal sesuai syariah.

Ia mencontohkan pendekatan Pemerintah Arab Saudi yang menggunakan Kalender Ummul Qura untuk keperluan sosial namun tetap menentukan hari ibadah melalui rukyatul hilal yang diputuskan oleh pemerintah bukan ormas.

Menurutnya jika ormas di Indonesia tidak menyadari batasan tersebut maka perbedaan penetapan akan terus berlangsung dan tidak membawa berkah dari langit.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved