Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Indonesia Masih Beroperasi Seperti Toko Kelontong dengan Praktik Ijon Perkara

 Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli

Repelita Jakarta - Mahfud MD pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengungkapkan pandangan tajam mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia yang masih diwarnai praktik transaksional secara sistematis.

Menurutnya sistem peradilan nasional saat ini beroperasi mirip dengan toko kelontong di mana perkara hukum dapat dipesan diatur dan dikondisikan jauh sebelum proses resmi dimulai.

Mahfud menjelaskan bahwa siapa pun yang memiliki masalah hukum cukup mendatangi pihak terkait untuk memesan hasil yang diinginkan tanpa harus menunggu tahapan penyidikan penuntutan maupun persidangan berlangsung.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai ijon perkara di mana nasib suatu kasus sudah ditentukan sebelum penyidik resmi bertindak sehingga mafia hukum bergerak lebih cepat daripada aparat penegak hukum itu sendiri.

Mahfud menguraikan bahwa intervensi dapat dilakukan sejak tahap kepolisian di mana mafia menentukan penyidik pasal yang akan diterapkan hingga siapa yang akan menangani perkara tersebut.

Praktik pengondisian tidak berhenti di kepolisian melainkan berlanjut ke kejaksaan dengan penunjukan jaksa tertentu dan kemudian ke pengadilan dengan penentuan hakim yang diinginkan.

Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar dugaan melainkan realitas yang terjadi di lapangan dengan metode yang semakin canggih seiring berjalannya waktu.

Mahfud mengaitkan praktik ijon perkara ini dengan istilah mafia peradilan yang populer pada masa awal reformasi sebagai bukti empiris bahwa pengadilan pernah menjadi arena transaksi serupa.

Meskipun reformasi hukum pasca tahun sembilan belas sembilan puluh delapan bertujuan memberantas praktik tersebut Mahfud menyiratkan bahwa upaya tersebut belum berhasil menjangkau akar masalah karena pola intervensi hanya berubah bentuk bukan hilang sepenuhnya.

Sebagai contoh konkret Mahfud menyebut kasus Susno Duadji mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang terseret dalam polemik Cicak versus Buaya pada masa lalu.

Ia mengingatkan bahwa Susno pernah menyatakan secara terbuka bahwa pusat mafia hukum berada di lokasi dekat kantor Kapolri bukan pada dirinya sendiri.

Pernyataan Susno tersebut justru berujung pada penangkapan dan pemidanaan dirinya meskipun ia merupakan perwira tinggi berpangkat bintang tiga yang dinilai profesional dan cerdas.

Mahfud menilai kasus Susno menjadi ilustrasi betapa kuatnya pengaruh mafia dalam institusi penegak hukum hingga mampu menjerat tokoh sekaliber tersebut tanpa investigasi lanjutan terhadap pihak yang dituding.

Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik yang terus meningkat terhadap kualitas sistem hukum nasional dan menjadi pengingat bahwa reformasi hukum merupakan agenda panjang yang belum selesai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved