
Repelita Jakarta - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026), dengan didampingi Refly Harun, Rismon Sianipar, dan tim kuasa hukum.
Pantauan di lokasi menunjukkan Bonatua tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.40 WIB bersama rombongan, termasuk ahli lainnya Leony Lidya yang juga dihadirkan kubu pelapor.
"Hari ini kita melanjutkan pemberian keterangan ahli. Kami menghadirkan dua doktor, yaitu Doktor Bonatua Silalahi dan Doktor Leony Lidya," ujar kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, kepada wartawan.
Refly memaparkan bahwa Bonatua merupakan figur sentral di balik terbukanya akses publik terhadap salinan ijazah Jokowi setelah memenangkan gugatan di Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Konstitusi.
"Beliau sudah mendapatkan salinan 2014 dan 2019. Maka secara prinsip, dokumen yang diserahkan ke KPU seharusnya merupakan cerminan dari dokumen aslinya dan tidak boleh berbeda," jelas Refly.
Menurut Refly, dokumen yang sah dan diperoleh secara legal tersebut kemudian menjadi objek penelitian Roy Suryo Cs, sehingga keterangan Bonatua sangat relevan untuk menguji validitas laporan yang saat ini tengah diproses penyidik.
Bonatua dijadwalkan memberikan penjelasan komprehensif kepada penyidik tentang mekanisme perolehan salinan ijazah Jokowi melalui jalur hukum serta dasar legitimasi bahwa dokumen tersebut merupakan domain publik.
"Bang Bonatua akan menjelaskan bagaimana informasi tersebut diperoleh sebagai hak publik, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta proses mendapatkan dokumen ijazah Jokowi itu," pungkas Refly.
Sementara itu Leony Lidya dihadirkan sebagai ahli kebijakan publik dengan spesialisasi software engineering dan information system untuk mengupas aspek teknis dokumen yang selama ini menjadi kontroversi.
Kedatangan para ahli ini sekaligus menegaskan strategi hukum kubu Roy Suryo Cs yang konsisten membangun argumentasi bahwa penelitian terhadap dokumen publik merupakan aktivitas ilmiah yang dilindungi undang-undang, bukan tindak pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

