
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Arief Hidayat mengungkapkan penyesalan yang sangat dalam terkait proses pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia merasa gagal menjaga martabat lembaga secara maksimal terutama selama rapat permusyawaratan hakim yang menghasilkan putusan kontroversial tersebut.
Menurut Arief konflik yang muncul sulit dicegah karena dirinya tidak mampu memainkan peran pengawalan dengan baik pada tahap krusial itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief usai menghadiri acara wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu 4 Februari 2026.
Meskipun telah mengabdi selama tiga belas tahun sebagai hakim konstitusi Arief mengakui Perkara 90 menjadi pengalaman paling membekas dan menimbulkan rasa gagal dalam menunaikan amanah sebagai penjaga konstitusi.
Ia menilai putusan itu menjadi pemicu awal berbagai masalah serius yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus Perkara 90 ujar Arief.
Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik tambahnya.
Saya merasa Perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja tandas Arief.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan norma Pasal 169 huruf q bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu berlaku sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah empat puluh tahun atau pernah maupun sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Keputusan tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat itu menjabat Wali Kota Solo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Meski usianya belum mencapai empat puluh tahun putusan ini menjadi landasan hukum yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Perkara 90 pun tercatat sebagai salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi yang paling kontroversial sepanjang sejarah lembaga tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

