
Repelita Jakarta - Kubu pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026), dan ia secara tegas menyatakan bahwa peneliti bukanlah profesi melainkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tinggi.
"Peneliti itu bukanlah profesi, bukanlah harus mengikuti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), peneliti itu keahlian, keahlian itu didapat dari mana? Saya misalnya dapat dari pendidikan saya, akademi saya," ujar Bonatua kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Menurut doktor lulusan program strata tiga tersebut, puluhan Satuan Kredit Semester yang diambilnya selama menempuh pendidikan dan pelatihan metodologi penelitian ilmiah telah menjadi bukti otentik bahwa dirinya secara akademik adalah seorang peneliti.
Ia menerangkan bahwa posisinya sebagai peneliti independen sekaligus ahli empiris setara dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma karena sama-sama melakukan kerja praktek penelitian, khususnya dalam ranah keterbukaan informasi publik.
"Sebelum saya meneliti, saya harus pelajari penelitian sebelumnya, ternyata yang saya temukan penelitian terdekat saya adalah penelitian yang dilakukan RRT. Sehingga, penelitian mereka saya jadikan dasar untuk tolok titik nol saya meneliti lebih lanjut, sekaligus mencari perbedaan-perbedaan," tuturnya.
Bonatua memaparkan bahwa penelitian Roy Suryo Cs terhadap ijazah Jokowi menggunakan tipe explorer atau eksploratif yang bertujuan menemukan informasi baru, sementara dirinya dengan latar belakang kebijakan publik mengambil posisi sebagai explainer yang membutuhkan pembanding.
"Ilmu S2, S3 saya kebijakan publik, maka saya mengambil posisi jenis penelitian yang namanya explainer. Ini menjadi tolo ukur bagaimana mengukur karakter penelitian beliau (Roy Suryo Cs), karakter penelitian saya tentunya akan berbeda, explorer tidak butuh pembanding, kalau saya butuh, makanya saya selalu mencari pembanding," terangnya.
Ia mengaku sadar bahwa ijazah asli Jokowi tidak mungkin diakses publik sehingga ia menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Komisi Informasi Pusat hingga Mahkamah Konstitusi demi mendapatkan salinan dokumen dari delapan lembaga negara.
"Dokumen saat beliau (Jokowi) menjadi pejabat publik, lebih tepatnya lagi, di KPUD Kota Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo, Lembaga Kearsipan Komisi DKI, KPUD DKI Jakarta, dan juga KPU RI, dan ANRI. Makanya saya mencari ini semua ke 8 lembaga, termasuk Setneg," paparnya.
Perjuangannya membuahkan hasil ketika Komisi Informasi Pusat memenangkan gugatannya dan memerintahkan sembilan item yang sebelumnya disensor pada salinan ijazah Jokowi dibuka untuk publik.
"KIP meminta 9 item ini dibukakan dan ternyata dibukakan, saya bilang ini sangat mirip dengan sampling yang diuji RRT yang tertuang di bukunya yang namanya Jokowi's White Paper, sampling yang diupload Bung Dian Sandi. Bahwa yang diuji mereka informasinya, informasi ini identik 100% sama dengan informasi yang ada di ijazah asli (Jokowi)," bebernya.
Bonatua menegaskan bahwa putusan KIP telah menyatakan seluruh informasi yang terkandung dalam salinan ijazah Jokowi bersifat publik dan sah untuk diteliti oleh siapa pun tanpa terkecuali.
"Artinya, semua informasi yang ada disini (salinan Ijazah Jokowi) sah untuk diteliti. Keputusan KIP menyebutkan informasi ini ada terbuka, putusan KIP menyatakan informasi yang terbuka untuk umumnya memang bukan ijazah asli, ijazah asli itu tetap di beliau (Jokowi), tapi informasinya ini (salinan ijazah Jokowi) bersifat publik," terangnya.
Ia akan menerangkan kepada penyidik tentang status hukum informasi dalam salinan ijazah tersebut, termasuk siapa saja yang berhak meneliti dan metodologi apa yang sah digunakan.
"Informasi itu apa, ya jenis huruf semua yang ada disini, tulisan, gambar, seperti itu. Saya kan diundang sebagai ahli, saya akan terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti RRT, apakah boleh diteliti, siapa saja yang boleh meneliti informasi ini," kata Bonatua.
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menambahkan bahwa putusan kemenangan Bonatua di Komisi Informasi Pusat semakin menguatkan argumen hukum bahwa penelitian kliennya sah karena objek yang diteliti adalah dokumen publik.
"Putusan KIP memperkuat yang diteliti RRT itu dokumen publik, jadi kalau misalnya ada yang mengatakan itu dokumen privat milik Pak Jokowi, tidak benar. Ini dokumen publik yang sudah digunakan untuk melamar jabatan publik, sehingga publik domainnya melekat sampai kapanpun," jelasnya.
"Itu terbuka bagi siapa saja untuk melakukan penelitian, tidak perlu izin yang bersangkutan," katanya lagi menegaskan hak publik untuk mengakses dan mengkaji dokumen yang pernah digunakan pejabat negara sebagai syarat administratif pencalonan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

