
Repelita Bandar Lampung - Polemik seputar realisasi dana hibah APBD Kota Bandar Lampung untuk SMA Siger terus mengemuka karena dianggap tidak selaras dengan prinsip keadilan kepatutan serta rasionalitas yang diamanatkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.
SMA Siger yang dikelola Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai lembaga swasta disebut-sebut sebagai salah satu janji politik Wali Kota Eva Dwiana saat berkampanye pada Pilkada 2024.
Ketentuan Permendagri mengharuskan pemerintah daerah mengutamakan belanja urusan wajib dan memastikan setiap hibah memenuhi standar keadilan serta manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan pengalokasian dana untuk satu sekolah swasta tertentu memicu pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap ratusan sekolah swasta lain yang telah lama berdiri tanpa pernah menerima bantuan APBD.
Forum Komunikasi Sekolah Swasta Bandar Lampung pernah menyampaikan keluhan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Lampung pada 7 Juli 2025.
Perwakilan sekolah swasta menuntut adanya kebijakan pendidikan yang adil transparan serta mempertimbangkan kontribusi sekolah-sekolah swasta yang sudah memenuhi berbagai persyaratan regulasi.
Aspek kepatutan pemberian hibah semakin dipertanyakan karena yayasan pengelola SMA Siger dikaitkan dengan sejumlah pejabat daerah sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Publik menilai pemerintah daerah wajib memastikan proses pengambilan keputusan bebas dari benturan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Legalitas operasional SMA Siger juga menjadi sorotan karena hingga awal Februari 2026 otoritas pendidikan provinsi belum memberikan rekomendasi resmi untuk beroperasi penuh.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan mutlak dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara maksimal.
Rasionalitas anggaran menjadi kritik utama karena alokasi miliaran rupiah untuk satu yayasan dibandingkan dengan kebutuhan mendesak pendidikan dasar di wilayah tersebut dinilai kurang proporsional.
Berbagai kalangan meminta kajian terbuka mengenai prioritas anggaran agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan secara keseluruhan di Kota Bandar Lampung.
Kualitas layanan pendidikan di SMA Siger juga dipertanyakan termasuk kelengkapan kurikulum durasi pembelajaran serta administrasi peserta didik yang harus memenuhi standar nasional.
Dugaan penyimpangan dalam kebijakan anggaran telah dilaporkan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani kepada aparat penegak hukum.
Unit penyelidik di Polda Lampung dikabarkan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
Pengawasan dari legislatif dan aparat hukum diharapkan dapat menjamin akuntabilitas serta kepatuhan regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Perdebatan mengenai SMA Siger mencerminkan tuntutan masyarakat akan tata kelola pendidikan yang benar-benar adil transparan serta memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik luas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

