Repelita Jakarta - Dokter Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan bahwa mutasi dirinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rumah Sakit Fatmawati dinilai sebagai bentuk hukuman terselubung sehingga ia menolak mengakuinya.
Mutasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi aparatur sipil negara serta prosedur yang berlaku sehingga ia memilih menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Dokter Piprim yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia menyatakan penolakan mutasi berawal dari ketidaksetujuannya terhadap konsep kolegium yang dicanangkan Kementerian Kesehatan.
Kolegium merupakan badan ilmiah yang bertanggung jawab menyusun standar kompetensi kurikulum pelatihan serta evaluasi bagi tenaga kesehatan spesialis.
Sebagai pengajar subspesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM ia merasa mutasi ke RS Fatmawati mengganggu kontribusinya dalam pendidikan dokter subspesialis.
Piprim menegaskan bahwa ia tidak pernah masuk kerja di RS Fatmawati karena jika melakukannya berarti secara tidak langsung menerima mutasi yang dianggap cacat prosedur tersebut.
Menurutnya masuk kerja di lokasi baru akan diartikan sebagai persetujuan atas keputusan mutasi yang sedang digugat secara hukum.
Upaya hukum terus dilakukan dengan gugatan di PTUN yang kemudian dilanjutkan banding ke PTTUN pada bulan lalu.
Ia menjelaskan bahwa keputusan mutasi belum berkekuatan hukum tetap sehingga proses hukum masih berlangsung hingga kini.
Pihak Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati melalui Direktur Utama Wahyu Widodo menyatakan pemecatan dilakukan karena Piprim tidak pernah masuk kerja sejak mutasi efektif pada 26 Maret 2025.
Wahyu menuturkan bahwa RS Fatmawati membutuhkan dokter spesialis jantung anak sehingga berupaya menghubungi Piprim untuk mengisi kekosongan tersebut.
Pendekatan dilakukan melalui panggilan langsung namun Piprim tidak pernah menghadap sehingga pihak rumah sakit memberikan teguran secara tertulis maupun melalui Zoom.
Piprim disebut secara sadar menyatakan siap menghadapi risiko apapun termasuk pemecatan atas sikapnya tersebut.
Pemecatan didasarkan pada pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pihak RS Fatmawati menegaskan bahwa upaya persuasif telah dilakukan berulang kali sebelum akhirnya mengambil keputusan pemberhentian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

