Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Abdullah Ungkap Fakta dengan Tegaskan Joko Widodo Berperan dalam Pembahasan Revisi UU KPK 2019 Bersama DPR

 Ilustrasi polemik UU KPK yang diwacanakan untuk kembali ke aturan lama. (Foto: Generator AI).

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo memiliki peran signifikan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan klaim Jokowi yang menyebut bahwa revisi UU KPK murni merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat tanpa ada keterlibatan dari pihak pemerintah.

Abdullah menjelaskan bahwa pada saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, Jokowi mengirimkan tim perwakilan dari pemerintah untuk ikut serta dalam setiap rapat bersama DPR.

Langkah pengiriman tim tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pembahasan rancangan undang-undang.

Pasal tersebut mewajibkan setiap rancangan undang-undang untuk dibahas bersama oleh DPR dan Presiden guna mencapai persetujuan bersama antara kedua lembaga.

"Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," katanya saat memberikan keterangan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Lebih lanjut, Abdullah juga memberikan penjelasan detail mengenai tidak adanya tanda tangan Jokowi pada naskah resmi revisi UU KPK tersebut.

Ia menegaskan bahwa absennya tanda tangan presiden tidak serta-merta berarti bahwa kepala negara menolak atau tidak menyetujui isi undang-undang yang telah disahkan.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat 30 hari setelah disahkan oleh DPR.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelasnya.

Ketentuan konstitusi itu memastikan bahwa proses legislasi tetap berjalan meskipun presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara di Solo, Jokowi menyatakan secara terbuka bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif penuh dari DPR RI.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak memprakarsai perubahan tersebut dan meminta agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.

Hal itu disampaikan menanggapi usulan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto, yang menginginkan penguatan lembaga antirasuah.

"Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dalam wawancara tersebut.

Ketika disinggung bahwa revisi UU KPK dianggap banyak kalangan sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum, Jokowi kembali menegaskan posisinya.

Ia mengulangi pernyataan bahwa inisiatif perubahan memang datang dari DPR RI, bukan dari pemerintah yang dipimpinnya saat itu.

"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi," pungkasnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik tajam kepada mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Boyamin, justru di era kepemimpinan Jokowi-lah revisi kontroversial itu terjadi dan disahkan menjadi undang-undang.

Ia meminta Presiden ketujuh RI itu untuk berhenti mencari muka dalam isu yang telah mencoreng citra pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019," kata Boyamin dalam tayangan video pada Senin, 16 Februari 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rencana perubahan UU KPK sebenarnya sudah mengendap lama di lingkungan parlemen.

Namun, baru pada tahun 2018 muncul keberanian politik untuk memulai proses pembahasan hingga akhirnya berujung pada pengesahan setahun kemudian.

Publik kini menanti apakah polemik ini akan berdampak pada upaya penguatan KPK di masa mendatang atau justru semakin memperumit situasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved