Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wamenkumham Tegaskan Aturan Pelaporan Penghinaan Hanya Berlaku untuk Pimpinan Tertentu "Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor"

 Senyum Semringah Prabowo-Gibran Saat Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres  Terpilih Pemilu 2024

Repelita Jakarta - Penerapan pasal-pasal terkait penghinaan dalam peraturan hukum pidana yang baru memiliki batasan dan kriteria yang sangat spesifik menurut penjelasan pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa tidak semua pihak dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk melaporkan suatu tindakan sebagai penghinaan.

Hanya terdapat kategori tertentu yang dilindungi oleh aturan tersebut berdasarkan penjelasan resmi dari pemerintah.

Kategori tersebut secara khusus mencakup presiden dan atau wakil presiden serta pimpinan dari lima lembaga negara yang ditentukan secara tegas.

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.

Penjelasan tersebut disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada hari Senin tanggal 5 Januari.

Oleh karena itu, Eddy menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sifatnya sangat terbatas dan termasuk dalam jenis delik aduan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

Sebelumnya, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk pengesahan.

Proses pengundangan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada tanggal 2 Januari 2023 lalu sebagai langkah hukum formal.

Pasal 624 dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa peraturan ini baru akan berlaku efektif setelah melewati masa tiga tahun sejak tanggal diundangkan.

Masa berlaku tersebut berarti ketentuan baru ini mulai diterapkan secara resmi pada tanggal 2 Januari 2026 sesuai dengan perhitungan waktu yang ditetapkan.

Adapun Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang menghina Presiden dan atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 240 dalam peraturan yang sama mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap beberapa lembaga negara yang telah disebutkan.

Pasal 218 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden akan dikenai pidana.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara dengan ancaman paling lama tiga tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimal kategori IV.

Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian bahwa suatu perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.

Pengecualian tersebut berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri yang sah menurut hukum.

Pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara akan dikenai sanksi pidana.

Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 240 ayat (2) menambahkan ketentuan khusus apabila tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, ancaman pidana yang diberikan meningkat menjadi penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 240 ayat (3) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari pihak yang merasa dihina.

Pasal 240 ayat (4) memberikan ketentuan lebih lanjut bahwa aduan sebagaimana dimaksud pada ayat ketiga harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved