Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Batal Tahan Direksi PT Wanatiara Persada, Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak

 Direksi PT Wanatiara Persada Lolos Tersangka Meskipun Terjaring OTT KPK

Repelita Jakarta - Direksi sebuah perusahaan besar di sektor tambang belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun terjaring dalam operasi penegak hukum.

Direksi PT Wanatiara Persada yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut tetap berlaku meskipun mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan alasan bahwa direksi yang diamankan tidak memenuhi kriteria sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan.

Pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk menetapkan para pihak yang diamankan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

Waktu yang dimiliki sesuai dengan peraturan hanya satu kali dua puluh empat jam sejak penangkapan dilakukan.

“Sampai saat ini, kita berdasarkan kecukupan alat bukti dan juga peran yang kita peroleh dari keterangan saksi-saksi, itu dua orang ini staf PT WP ini lah yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan pada pagi hari di hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.

Meskipun demikian, Asep menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan menelusuri pihak-pihak lain.

Penyelidikan mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Periode waktu yang menjadi fokus penyidikan adalah mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2026.

PT Wanatiara Persada merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel.

Area operasi perusahaan ini berada di Provinsi Maluku Utara sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Dari operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang.

Mereka adalah Dwi Budi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Heru Tri Noviyanto sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di kantor pajak yang sama.

Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dari pihak swasta.

Pius Suherman sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations PT Wanatiara Persada.

Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada yang terlibat dalam kasus tersebut.

Asep sebagai pihak swasta lainnya yang juga terlibat dalam jaringan suap tersebut.

Dalam kegiatan operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai enam koma tiga puluh delapan miliar rupiah.

Rincian barang bukti meliputi uang tunai sebesar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah.

Terdapat pula uang tunai sebesar seratus enam puluh lima ribu dolar Singapura.

Nilai uang dolar Singapura tersebut setara dengan dua koma enam belas miliar rupiah.

Barang bukti logam mulia seberat satu koma tiga kilogram juga berhasil diamankan.

Nilai logam mulia tersebut mencapai tiga koma empat puluh dua miliar rupiah.

Dari hasil pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Mereka langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari pertama sejak tanggal penetapan.

Masa penahanan berlaku hingga tanggal 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam perkara tersebut, pada periode September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan.

Laporan tersebut berkaitan dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan untuk periode pajak tahun 2023.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan mendalam.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Hasil pemeriksaan menemukan potensi kurang bayar sekitar tujuh puluh lima miliar rupiah.

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.

Dalam prosesnya, diduga bahwa Agus meminta agar perusahaan melakukan pembayaran pajak dengan skema tertentu.

Skema pembayaran yang diminta adalah sebesar dua puluh tiga miliar rupiah secara keseluruhan.

Dari angka tersebut, delapan miliar rupiah dialokasikan untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan tersebut.

Perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar empat miliar rupiah saja kepada pihak yang meminta.

Selanjutnya pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan surat resmi.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterbitkan dengan nilai pembayaran pajak senilai lima belas koma tujuh miliar.

Nilai tersebut turun sekitar lima puluh sembilan koma tiga miliar dari nilai awal yang ditetapkan.

Penurunan nilai mencapai delapan puluh persen dari nilai awal yang semula ditetapkan.

Kondisi tersebut menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang secara signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana.

Pencairan dilakukan dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan lain.

Perusahaan yang digunakan adalah PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh Abdul Kadim.

Selanjutnya masih di bulan yang sama, perusahaan tersebut mencairkan dana komitmen fee sebesar empat miliar.

Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura untuk mempermudah transaksi.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob di sejumlah lokasi.

Lokasi penyerahan tersebar di wilayah Jabodetabek berdasarkan koordinasi yang telah disepakati.

Dari penerimaan dana tersebut, pada bulan Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang.

Distribusi uang dilakukan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, uang juga didistribusikan kepada pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved