
Repelita Jakarta - Pelda Christian Namo ayah dari Prada Lucky Namo ditangkap di Pelabuhan Tenau Kupang oleh anggota Denpom TNI yang mengenakan pakaian sipil pada Rabu 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Pelda Christian Cosmas Jo Oko menyatakan bahwa kliennya awalnya menolak dibawa pergi dan sempat melakukan perlawanan dengan melepas seragamnya di depan petugas.
Cosmas menuturkan dirinya sempat berdebat dengan anggota Denpom sambil menanyakan alasan penangkapan serta meminta penunjukan surat-surat resmi namun tidak ada yang diperlihatkan.
Penangkapan tersebut ternyata berawal dari laporan yang diajukan oleh istri Pelda Christian yaitu Sepriana Paulina Mirpey pada 2 Januari 2026.
Sepriana melaporkan suaminya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup penghinaan penelantaran anak pemblokiran akses gaji serta ucapan kasar terhadap dirinya dan keluarga besar melalui media sosial.
Ia menegaskan bahwa laporan itu bertujuan untuk melindungi hak-hak dirinya sebagai istri sah serta anak-anak yang diakui secara negara dan agama sehingga meminta bantuan serta perlindungan dari Denpom.
Sepriana menekankan bahwa kasus yang dilaporkannya murni masalah rumah tangga pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Prada Lucky yang telah menyeret para pelaku ke proses hukum.
Ia menyatakan bahwa semua bukti termasuk rekaman video live telah diserahkan kepada pihak berwenang dan dirinya beserta saksi termasuk anak sulungnya Lusia Namo telah menjalani pemeriksaan di Denpom.
Selain dugaan KDRT Sepriana juga menyebut adanya laporan dugaan perselingkuhan suaminya yang disampaikan oleh Dandim Rote Ndao kepada Korem 161 Wira Sakti Kupang.
Hingga kini pihak Korem 161 Wira Sakti Kupang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam IX Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyatakan bahwa Pelda Christian saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX 1 Kupang sesuai mekanisme hukum di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin serta hukum militer berupa hidup bersama wanita di luar ikatan pernikahan sah yang berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Perbuatan itu juga diduga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398 VII 2009 serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep 330 IV 2018 tentang prosedur pemberhentian dengan tidak hormat.
Kolonel Widi menegaskan komitmen Kodam IX Udayana untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional objektif serta transparan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa penjemputan Pelda Christian di pelabuhan bukan dilakukan secara paksa oleh Denpom IX 1 Kupang melainkan pengantaran dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627 Rote Ndao bersama anggota Korem 161 Wira Sakti sesuai prosedur yang berlaku.
Kolonel Widi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses penanganan sepenuhnya kepada institusi berwenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

