Repelita Jakarta - Lembaga antirasuah memberikan penjelasan resmi mengenai ruang lingkup penyidikan dalam sebuah kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memeriksa Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan terjadi di tahap operasional pelaksanaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Joko Widodo memang menerima kuota tambahan.
Kuota haji tambahan sebanyak dua puluh ribu jemaah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai bentuk kerja sama bilateral.
Namun, perbuatan melawan hukum terkait dengan pembagian kuota tersebut justru tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Pelanggaran terjadi di level Kementerian Agama sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 dalam keterangan pers resmi.
Dalam perkara ini, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan proporsi berbeda.
Pembagian kuota ditetapkan lima puluh persen untuk kuota haji reguler dan lima puluh persen untuk kuota haji khusus.
Padahal, undang-undang telah mengamanatkan pembagian kuota dengan proporsi yang sangat berbeda.
Sesuai aturan, seharusnya sembilan puluh dua persen dialokasikan untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus.
“Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah,” sambung Budi.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Budi menilai bahwa kebutuhan penyidikan perkara masih berkaitan dengan level teknis.
Artinya, tidak ditemukan masalah dengan proses penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi saat diserahkan kepada Indonesia.
“Saat ini kebutuhan pemeriksaan di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi-institusi lain yang mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini,” tandas Budi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji pada tahun 2023 ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan.
Sesuai dengan amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi yang telah ditetapkan secara baku.
Namun, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional dengan membagi sama rata antara reguler dan khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Penyelidikan terhadap aliran dana dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

