
Repelita Jakarta - Seorang kreator digital memberikan sorotan kritis terhadap proses hukum yang melibatkan seorang komika ternama.
Randi Chis menyentil laporan yang telah diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Menurut analisis Randi Chis, proses pelaporan tersebut justru menimbulkan persoalan mendasar dari perspektif hukum, terutama menyangkut validitas alat bukti yang digunakan.
Rizki Abdul Rahman Wahid diketahui telah mendaftarkan laporannya secara resmi dengan nomor register tertentu pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026.
Dalam dokumen laporan itu, Rizki menyerahkan tiga jenis barang bukti utama kepada penyidik yang berwenang untuk mendukung kasusnya.
Salah satu barang bukti yang diserahkan berupa unit flashdisk yang berisi rekaman pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea.
Merespons hal tersebut, Randi Chis justru menilai cara memperoleh alat bukti semacam itu berpotensi besar melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia secara tegas menyebut tindakan merekam materi dari platform berbayar sebagai suatu bentuk pembajakan karya intelektual.
“Intinya, merekam video dari Netflix, disimpan di flash disk, dan dilaporkan sebagai laporan pidana secara hukum, melanggar hukum, bagian dari kejahatan,” ujar Randi.
Pernyataan tersebut dikutip pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 berdasarkan keterangan yang disampaikannya.
Randi Chis menjelaskan bahwa Netflix merupakan sebuah layanan konten digital berbayar yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
“Satu, Netflix itu platform berbayar, dilindungi undang-undang hak cipta, pasal 9 bisa dibaca,” katanya.
Oleh karena itu, kegiatan menggandakan konten dari platform tersebut tanpa izin resmi dinilai sebagai pelanggaran pidana.
“Jadi, kalau direkam, disalin di flash disk, itu namanya pembajakan. Nah, pembajakan bisa dipidana,” lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, Randi Chis juga mengingatkan prinsip mendasar dalam ilmu hukum yang seharusnya dipahami oleh setiap insan hukum.
“Kedua, ada prinsip hukum, biasanya di fakultas hukum mata kuliah semester 3,” ucapnya.
Ia menekankan dengan sangat bahwa suatu hak hukum tidak boleh lahir dari sebuah tindakan yang sejak awal telah melanggar aturan.
“Tiga, ada prinsip ex injuria jus non oritur, yang artinya, hak tidak boleh lahir dari perbuatan melawan hukum,” sambung Randi.
Menurutnya, baik hak untuk melapor maupun hak untuk menghadirkan alat bukti harus bersumber dari cara-cara yang sah secara hukum.
“Mau itu hak melapor, hak bikin alat bukti, harus dari cara-cara yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih selektif dan hati-hati dalam menerima setiap barang bukti yang diajukan.
“Jadi, polisi juga yang terima alat bukti, jangan terima bukti-bukti dari hasil perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Randi Chis memberikan peringatan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan membuka preseden yang sangat berbahaya.
Preseden tersebut dapat mengancam kebebasan berekspresi dan perkembangan dunia kreatif di tanah air.
“Karena kalau dibiarkan, di kemudian hari, siapapun bisa bajak potong video orang lain tanpa izin laporkan pidana,” ujarnya.
Kondisi yang demikian berpotensi melahirkan proses kriminalisasi terhadap karya seni dan membungkam kebebasan berekspresi.
“Jadinya apa? Kebebasan dibungkam, karya cipta, karya seni dikeluarkan. Kriminalisasi,” kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

