Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatan Warga Atas Banjir dan Longsor Sumatra Resmi Disidangkan, Presiden Digugat Tanggung Jawab Bencana Nasional

Repelita Jakarta - Sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh sekelompok warga negara terkait dengan peristiwa bencana alam besar telah resmi diterima dan akan segera diproses di pengadilan.

Sidang pertama untuk perkara gugatan warga negara atau citizen lawsuit ini telah dijadwalkan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026.

Sidang tersebut direncanakan dimulai tepat pada pukul sepuluh pagi waktu setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

Salah seorang penggugat dalam perkara ini, Nurmadi Harsa Sumarta, menjelaskan bahwa gugatan diajukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas rangkaian musibah yang terjadi.

Bencana banjir besar dan tanah longsor telah melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatra dalam periode akhir bulan November hingga awal Desember tahun 2025.

Tiga provinsi yang menjadi fokus utama adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengalami dampak kerusakan sangat signifikan.

“Sejak akhir November 2025 telah terjadi banjir besar dan longsor di tiga provinsi di Sumatra. Kejadian tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem, kerugian harta benda, korban hilang, hingga ribuan korban jiwa,” kata Nurmadi.

Penjelasan resmi tersebut disampaikannya kepada media pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 untuk memberikan konteks yang jelas mengenai tujuan gugatan.

Secara faktual, banjir yang terjadi telah meluas ke berbagai daerah dan menimbulkan dampak yang sangat serius di banyak kabupaten serta kota pada ketiga provinsi tersebut.

Curah hujan yang turun dengan intensitas sangat tinggi kala itu bahkan tercatat melebihi angka tiga ratus milimeter per harinya.

Angka tersebut termasuk dalam kategori ekstrem untuk wilayah dengan iklim tropis seperti Indonesia dan sangat jarang terjadi dalam sejarah pencatatan cuaca.

Kondisi cuaca ekstrem yang sudah membahayakan itu ternyata semakin diperparah dengan keberadaan sebuah fenomena siklon tropis di perairan sekitar.

Siklon Tropis Senyar yang sebelumnya terdeteksi sebagai bibit badai dengan kode 95B di sekitar Selat Malaka telah memperburuk situasi.

Fenomena siklon tersebut menarik uap air dalam volume sangat besar dari lautan dan memusatkan curah hujan di wilayah-wilayah tertentu.

Wilayah yang paling terdampak dari pemusatan curah hujan ini adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang kemudian mengalami banjir parah.

“Dalam teori hidrologi, hujan berkepanjangan membuat tanah jenuh sehingga air berubah menjadi limpasan permukaan. Ketika tanah tak lagi mampu menyerap dan sungai kehilangan kapasitas tampung, banjir menjadi tidak terhindarkan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Nurmadi menegaskan dengan sangat jelas bahwa bencana ini tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai bencana alam murni yang tidak bisa dihindari.

Ia menyoroti secara khusus berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif akibat beberapa aktivitas manusia dalam beberapa dekade terakhir.

Aktivitas tersebut meliputi deforestasi atau penggundulan hutan, perluasan areal perkebunan kelapa sawit, operasi pertambangan, serta pembangunan permukiman di bantaran sungai.

Selain itu, pembangunan berbagai infrastruktur di zona rawan longsor juga turut berkontribusi meningkatkan kerentanan bencana di wilayah tersebut.

“Kombinasi perubahan penggunaan lahan inilah yang membuat bencana tidak hanya terjadi, tetapi juga meluas dan menimbulkan kerugian besar,” sebutnya.

Menurut analisisnya, faktor hujan ekstrem memang berada di luar kendali manusia dan merupakan fenomena alam yang sulit diprediksi secara sempurna.

Namun, berbagai faktor lain seperti alih fungsi hutan, pemberian izin konsesi ke perusahaan, izin tambang, perubahan tata ruang, hingga kebijakan hukum yang mengabaikan daya dukung lingkungan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah.

“Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki otoritas. Namun sejauh ini pemerintah seolah abai dan tidak serius menetapkan serta menangani peristiwa tersebut sebagai bencana nasional,” tegas Nurmadi.

Ia menambahkan penjelasan bahwa gugatan ini diajukan oleh warga negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap para korban bencana ekologis.

Kepedulian tersebut juga mencakup keberlangsungan fungsi lingkungan hidup dan ekosistem yang sehat bagi generasi yang akan datang di masa depan.

Gugatan tersebut juga merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar hukum lainnya adalah Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam dokumen gugatan, Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024 hingga 2029, Prabowo Subianto, ditetapkan secara resmi sebagai Tergugat pertama.

Nurmadi menilai bahwa Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional yang sangat besar untuk melakukan perlindungan lingkungan.

Tanggung jawab tersebut mencakup pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian kerusakan, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup secara konsisten.

“Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan, mencabut, dan memperbaiki izin-izin lahan bermasalah serta mencegah berlanjutnya kerusakan dan bencana ekologis,” tandasnya.

Melalui gugatan ini, para penggugat juga meminta pengadilan agar mengeluarkan perintah kepada Presiden untuk menetapkan status bencana.

Mereka meminta bencana banjir dan longsor di Sumatra ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional yang memerlukan penanganan khusus.

Selain Nurmadi Harsa Sumarta, terdapat beberapa warga negara lain yang juga ikut tergabung sebagai penggugat dalam perkara ini.

Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli, dan Bastian Umar yang bersama-sama mengajukan gugatan.

Dalam proses hukum ini, para penggugat didampingi oleh dua orang penasihat hukum yang akan memberikan bantuan dan pendampingan.

Kedua penasihat hukum tersebut adalah Muhammad Yusuf dan Hidayat yang akan mendampingi para penggugat selama proses persidangan berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved