
Repelita Jakarta - Seorang akademisi hukum memberikan pandangan dan rekomendasi tegas terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang telah berlarut-larut.
Polda Metro Jaya diminta untuk segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Kejaksaan.
Kasus tersebut terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ketujuh Republik Indonesia.
Tujuan permintaan tersebut adalah agar kasus ini tidak terus-menerus menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain itu, proses yang cepat diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif kembali setelah beberapa waktu ricuh.
Kekhawatiran juga muncul apabila polisi lamban dalam melimpahkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.
Kelambanan dapat memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap kepolisian dengan sengaja memperlambat kasus ini.
“Saya katakan harus ada kepastian hukum dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, kenapa kasusnya kok lama sekali, ada apa,” kata Joko Sriwidodo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengajar Program Doktor Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta pada hari Senin.
Tanggal penyampaian pernyataan adalah 12 Januari 2026 dalam sebuah wawancara dengan media massa.
Profesor Joko Sriwidodo mengatakan bahwa polisi telah memiliki alat bukti yang kuat berupa hasil laboratorium forensik.
Polisi juga memiliki data pembanding yang valid yaitu ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM dari periode yang sama.
Kemudian polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan.
Penyidik telah mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo dari tahun 1985.
Dokumen tersebut telah diuji secara laboratorium dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan.
Sampel pembanding itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel yang digunakan.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa bukti dan pembandingnya identik sesuai standar forensik.
“Artinya segala persyaratan yang diatur dalam KUHAP sudah terpenuhi, tinggal apa lagi. Saya harapkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar oleh Kejaksaan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan memberikan rasa kepastian hukum,” katanya.
Dia menilai bahwa jika kasus ini tidak segera dilimpahkan akan membuat suasana terus memanas.
Ketegangan dapat terjadi antara para pengkritik Jokowi dengan pendukungnya yang selama ini berseteru.
Selain itu, Profesor Joko Sriwidodo melihat kasus ijazah ini menunjukkan dampak penyebaran informasi bohong.
Di era digital, informasi tidak benar dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik dan reputasi individu.
Meskipun tuduhan terhadap Presiden Jokowi tidak terbukti dan telah dibantah secara resmi, proses hukum tetap penting.
Proses hukum diperlukan untuk menjaga marwah hukum dan memastikan informasi publik yang benar beredar.
Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring dan membagikan informasi, khususnya terkait integritas pejabat negara.
Dalam konteks demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hal wajar tetapi harus berdasarkan data sah.
Kritik tidak boleh dilakukan berdasarkan dugaan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut Profesor Joko Sriwidodo mengatakan kasus tuduhan ijazah palsu menjadi pembelajaran penting.
Pembelajaran tersebut terkait membedakan antara kritik sah dengan penyebaran fitnah yang merusak.
“Proses hukum telah membuktikan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar, sementara klarifikasi dari pihak sekolah dan universitas memperkuat posisi hukum bahwa ijazah tersebut otentik,” katanya.
Sistem hukum Indonesia memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan pemalsuan dokumen maupun penyebaran hoaks.
Sanksi tersebut diberikan guna melindungi integritas data publik dan tatanan hukum negara yang berlaku.
Terkait dengan hasil uji ijazah tersebut, pihak Roy Suryo dan kawan-kawan masih belum puas.
Mereka meragukan hasil penyelidikan Bareskrim melalui uji forensik yang telah dilakukan.
Banyak alasan yang mereka ajukan sebagai argumen terkait hasil uji tersebut.
Alasan tersebut menyangkut istilah identik, sampel pembanding, serta independensi proses pengujian.
“Saya kira wajar saja dalam kasus hukum, baik pelapor maupun terlapor selalu menginginkan setiap hasil sesuai dengan apa yang mereka perbuat,” ucapnya.
Profesor Joko Sriwidodo juga mempertanyakan klaim Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait tuduhan.
Keduanya menyatakan bahwa tuduhan ijazah Jokowi palsu disebarkan berdasarkan hasil penelitian akademis.
Menurutnya, penelitian akademis harus didasari independensi, kepentingan ilmiah, dan bebas konflik kepentingan.
“Bagi saya yang membuat janggal kenapa meneliti Ijazah Jokowi. Apa yang melatarbelakangi. Disini seorang peneliti dituntut pertanggungjawaban keilmuan dan akademis, tidak bisa kesana kemari mengklaim hasil penelitian akademis. Bagaimana parameter itu hasil penelitian akademis kalau dilakukan tanpa prosedur akademis, itu hanya mengklaim dan mengaku-ngaku,” paparnya.
Profesor Joko Sriwidodo juga menyarankan kepada penyidik Polri agar menyesuaikan dengan KUHP baru.
Dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dapat dipertimbangkan.
“Tersangka bisa menggunakan upaya restoractive justice untuk menyelesaikan masalah ini, tidak harus ke pengadilan namun dilakukan upaya damai dan pengakuan tersangka yang merasa bersalah,” katanya.
Dalam KUHP yang baru, penghinaan ringan resmi diatur dalam Pasal 436 dengan sanksi yang jelas.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan selain pencemaran nama baik dapat dipidana.
Penghinaan baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau langsung, dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi maksimal adalah penjara enam bulan atau denda paling banyak kategori II sekitar sepuluh juta rupiah.
Profesor Joko Sriwidodo juga mempertanyakan sumber data ijazah pembanding yang digunakan.
Dia mempertanyakan dari mana Roy Suryo dan Rismon Sianipar bisa mendapatkan data ijazah pembanding.
Karena data ijazah adalah data pribadi dan privasi yang tidak boleh diekspos ke publik secara sembarangan.
Data pribadi atau privasi termasuk ijazah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menyebarkan dan memperlihatkan data pribadi ke publik tanpa izin termasuk ranah pidana dengan sanksi penjara.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

