Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Indonesian Audit Watch: Kasus Chromebook Bukan Salah Administratif, Tapi Kegagalan Kebijakan Sistemik

Kasus Chromebook Bukan Salah Administrasi, Negara Dikunci Vendor hingga Rugi Triliunan

Repelita Jakarta - Indonesian Audit Watch memberikan penilaian kritis terhadap program pengadaan Chromebook untuk pendidikan yang kini menjadi kasus hukum dengan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Pernyataan resmi organisasi ini disampaikan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, menyoroti persoalan mendasar dalam desain kebijakan publik.

Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kasus pengadaan Chromebook tidak sekadar merupakan kesalahan administratif semata. Program yang awalnya diklaim sebagai solusi cepat pembelajaran jarak jauh di masa pandemi dinilai telah berubah menjadi proyek bermasalah dengan dampak sistemik yang luas.

“Di banyak sekolah, Chromebook menumpuk di lemari. Ada yang belum pernah dinyalakan, ada yang tidak bisa digunakan sama sekali,” kata Iskandar Sitorus.

IAW mengidentifikasi persoalan utama terletak pada sistem yang melekat pada perangkat Chromebook, bukan pada perangkat kerasnya. Chromebook memerlukan layanan berbayar Chrome Device Management dan Chrome Education Upgrade untuk dapat diaktifkan dan dikelola secara optimal sesuai kebutuhan institusi pendidikan.

Ketergantungan ini dinilai bukan sebagai fitur tambahan biasa, melainkan bagian tak terpisahkan dari desain pengadaan sejak awal. Pola semacam ini dalam dunia audit dikenal sebagai vendor lock-in, di mana pengguna terkunci pada satu ekosistem teknologi tertentu.

“Negara dikunci pada satu ekosistem teknologi, satu sistem operasi, dan satu jalur lisensi. Ini menciptakan pasar tunggal, di mana hanya satu pihak yang memegang kunci,” tegas Iskandar.

Keputusan untuk mengalihkan spesifikasi pengadaan ke sistem berbasis Chrome OS dinilai bukan sekadar keputusan teknis biasa. Menurut IAW, ini merupakan kebijakan yang memiliki dampak luas dan memberikan keuntungan sistemik kepada ekosistem teknologi tertentu.

Dalam konteks hukum, IAW mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melihat perkara ini bukan sebagai kesalahan prosedural belaka. Organisasi ini mendorong penyidikan yang lebih mendalam terhadap dugaan rekayasa kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Iskandar juga menanggapi pernyataan Google yang menyebut tidak ada suap atau imbalan karena hanya bertindak sebagai penyedia lisensi. Menurutnya, pendekatan ini sudah tidak relevan dalam memahami modus korupsi modern yang lebih sistemik.

“Korupsi tidak lagi harus dimaknai sebagai pemberian uang. Yang dicari adalah siapa yang diuntungkan secara sistemik dari sebuah kebijakan,” katanya.

IAW menegaskan bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena memberi suap. Pertanggungjawaban juga dapat diterapkan jika korporasi memperoleh manfaat dari kebijakan negara yang merugikan keuangan publik.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dinilai menjadi bukti penting yang menunjukkan kelemahan dalam perencanaan program digitalisasi pendidikan. Temuan BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pengadaan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Infrastruktur pendukung yang tidak memadai serta minimnya kesiapan sumber daya manusia di sekolah menjadi faktor penghambat pemanfaatan optimal perangkat tersebut. Bahkan ditemukan sekolah tanpa akses internet yang dipaksa menerima perangkat berbasis cloud.

“Bahkan ada sekolah tanpa internet yang dipaksa menerima perangkat berbasis cloud, dan guru tanpa pelatihan diminta mengelola sistem digital,” ungkap Iskandar.

IAW menegaskan bahwa kasus Chromebook bukan lagi persoalan individu semata, melainkan ujian bagi negara dalam menindak dugaan kejahatan korporasi yang bekerja melalui desain sistem, lisensi, dan kebijakan publik. Organisasi ini mendorong penyidikan yang berani menyentuh korporasi yang diuntungkan dari kebijakan tersebut.

Pendekatan holistik diperlukan untuk mengungkap kebenaran seutuhnya dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan menjadi prasyarat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved