Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Malaysia Klarifikasi Tiga Desa Nunukan Masuk Wilayahnya Berdasarkan Kesepakatan Batas Negara

 Heboh Batas Negara Bergeser, Tiga Desa di Nunukan Kini Masuk Malaysia, Perundingan Sejak Era Jokowi

Repelita Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan resmi terkait tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara yang masuk ke dalam wilayah kedaulatannya.

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Dato’Sri Arthur Joseph Kurup menyatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari perundingan Outstanding Boundary Problem.

Penandatanganan Memorandum of Understanding antara kedua negara dilakukan pada 18 Februari 2025 setelah proses perundingan teknis yang komprehensif.

Proses perundingan tersebut telah berlangsung selama lebih dari empat puluh lima tahun dengan pendekatan yang transparan.

Kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas dicapai secara harmonis tanpa prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.

Pemerintah Malaysia menegaskan laporan media tanggal 22 Januari 2026 mengenai kompensasi tanah tidak benar.

Laporan yang menyebut Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi dinilai tidak akurat.

Malaysia berkomitmen penuh menjaga kedaulatan bersama dengan Indonesia berdasarkan kesepakatan bilateral.

Proses penyelesaian isu perbatasan darat sektor Sabah-Kalimantan Utara telah dimulai sejak era pemerintahan Joko Widodo.

Komitmen kedua negara untuk mempercepat penyelesaian disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden RI ke Malaysia.

Kunjungan tersebut berlangsung pada 8 Juni 2023 dengan agenda pembahasan isu perbatasan yang mendalam.

Proses perundingan juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah dalam delegasi Malaysia.

Berdasarkan kesepakatan kedua negara, pengukuran ilmiah telah dilaksanakan dengan dasar perjanjian sebelumnya.

Penentuan garis perbatasan yang jelas dilakukan melalui metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan tersebut dicapai melalui proses teknis panjang melibatkan pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia.

Instansi keamanan dari kedua negara juga turut serta dalam proses pengukuran dan penetapan batas wilayah.

Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional seperti Boundary Convention 1891.

Boundary Agreement 1915 dan Boundary Convention 1928 menjadi dasar hukum utama dalam proses tersebut.

Koordinat geospasial yang akurat menjadi acuan teknis bukan berdasarkan konsesi politik semata.

Penetapan perbatasan final akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional secara signifikan.

Kepastian batas wilayah akan menutup ruang bagi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan.

Kedua negara mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan isu.

Berbagai perselisihan di kawasan Outstanding Boundary Problem diselesaikan dengan dialog konstruktif.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebelumnya menyampaikan adanya tiga desa Nunukan yang masuk Malaysia.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas berdasarkan kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada Februari 2025.

Di sisi lain terdapat wilayah Malaysia yang masuk menjadi bagian Indonesia seluas sekitar 5.207 hektare.

Wilayah tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan zona perdagangan bebas yang saling menguntungkan.

Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia memberikan klarifikasi menyeluruh atas informasi tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved