
Repelita Surakarta - Kondisi internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin rumit menyusul bergulirnya konflik yang melibatkan dua kubu berbeda.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi memberikan mandat kepada KGPH Tedjowulan untuk menjalankan fungsi Pelaksana Perlindungan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Penunjukkan ini dilakukan di tengah situasi memanas akibat adanya dualisme kepemimpinan serta polemik seputar akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah negara.
Ketegangan di lingkungan keraton mulai muncul pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwana XIII pada awal November tahun lalu.
Kekosongan posisi pemimpin tertinggi adat tersebut memicu perpecahan dengan masing-masing kubu mengajukan calon yang berbeda untuk menduduki tahta.
KGPH Mangkubumi yang dikenal dengan nama GPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya sama-sama mengklaim diri sebagai penerus tahta yang sah dengan gelar Pakubuwono XIV.
Situasi ini semakin panas dengan berbagai aksi protes terbuka, termasuk sebuah insiden viral yang menampilkan GKR Timoer mengambil alih podium dalam suatu acara resmi.
Selain persoalan suksesi kepemimpinan, Menteri Kebudayaan juga menyoroti secara khusus masalah tata kelola keuangan di dalam keraton.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rabu (21/1/2026), Fadli Zon mengungkap temuan bahwa dana hibah dari berbagai level pemerintahan diduga diterima oleh perorangan.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Selama ini menurut keterangan yang kami terima, penerimanya itu pribadi. Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” tegas Fadli di hadapan anggota dewan, yang dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan mengingat kondisi fisik banyak bangunan di dalam kompleks keraton yang semakin memprihatinkan.
Banyak ruangan yang tidak terawat dengan baik dan terjadi kebocoran di beberapa titik, meskipun aliran dana bantuan dari pemerintah terus berjalan setiap tahunnya.
Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan telah berupaya melakukan mediasi antara kedua kubu yang berseteru setelah masa berkabung empat puluh hari wafatnya raja.
Namun upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil karena terkendala oleh masalah-masalah protokoler dan sikap tidak mau mengalah dari masing-masing pihak.
Fadli Zon mengungkapkan bahwa ada pihak tertentu yang menolak menghadiri undangan rapat koordinasi karena mempermasalahkan format penulisan nama pada surat undangan.
Sebagian pihak menghendaki pencantuman gelar raja secara spesifik, padahal pada kenyataannya terdapat dua orang yang sama-sama mengklaim gelar tersebut.
“Ada pihak yang tidak mau hadir karena dianggap pemerintah salah mengirim undangan. Undangannya pengen pakai nama rajanya, padahal rajanya sedang ada dua,” jelas Fadli.
Untuk mengatasi kebuntuan administratif ini, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan netral dengan mengundang para tokoh berdasarkan identitas kependudukan resmi.
Langkah ini ditempuh agar proses pengelolaan hibah dan program perlindungan cagar budaya dapat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa terhambat sengketa suksesi.
Penunjukan KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana sementara dianggap sebagai solusi jangka pendek yang strategis untuk memastikan bantuan pemerintah dikelola dengan transparan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan aset sejarah dan budaya nasional terbengkalai hanya karena konflik internal yang berlarut-larut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

