Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio kembali memimpin rapat setelah menyelesaikan masa penonaktifannya.
Rapat dengar pendapat bersama Perum Bulog tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi VI DPR di kompleks parlemen Senayan pada hari Rabu tanggal dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh enam.
Eko Patrio menyampaikan bahwa terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut dengan para pihak terkait.
Agenda pertama membahas mengenai keterkaitan dengan program Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dijalankan pemerintah.
Agenda kedua membahas evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera dalam periode waktu sebelumnya.
Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan telah menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan terhadap Eko Hendro Purnomo karena terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran tersebut terkait dengan aksinya yang membalas kritik publik dengan parodi joget sound horeg setelah dikritik karena aktivitas jogetnya di lingkungan DPR.
Lembaga kehormatan parlemen menilai tindakan tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan martabat seorang anggota dewan.
Menurut MKD Eko Patrio seharusnya memberikan klarifikasi yang substantif terhadap berbagai kritik yang dilayangkan kepadanya.
Alih alih memberikan penjelasan dia justru membuat konten parodi yang dinilai terkesan berlindung secara emosional dari tanggapan masyarakat.
Sanksi penonaktifan selama empat bulan tersebut telah diselesaikan sehingga Eko Patrio dapat kembali menjalankan tugasnya secara penuh.
Kembalinya Eko Patrio ke posisi pimpinan rapat menandai berakhirnya masa sanksi yang dijalaninya berdasarkan keputusan lembaga kehormatan.
Rapat tersebut dapat diakses publik melalui siaran video di kanal resmi YouTube Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Eko Patrio merupakan anggota dewan yang berasal dari fraksi Partai Amanat Nasional berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

