
Repelita Jakarta - Masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor bekas akan mendapat keringanan biaya administrasi setelah pemerintah memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2025 ini membebaskan pembeli mobil dan motor bekas dari kewajiban membayar pungutan BBNKB saat mengurus proses mutasi kepemilikan.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan dalam mengurus administrasi kendaraan yang diperjualbelikan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selama ini merupakan jenis pajak yang dikenakan ketika terjadi peralihan hak milik atas suatu kendaraan melalui berbagai mekanisme seperti transaksi jual beli, hibah, atau warisan.
Selama bertahun-tahun, setiap warga negara yang membeli kendaraan baik baru maupun bekas diwajibkan menyetorkan pembayaran BBNKB sebagai bagian dari syarat administratif balik nama.
Besaran pungutan ini cukup signifikan terutama untuk kendaraan roda empat sehingga kerap menjadi alasan bagi pemilik baru untuk menunda atau bahkan mengabaikan proses peralihan nama secara resmi.
Kebijakan pembebasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai waktu mulai berlakunya kebijakan keringanan biaya untuk kendaraan bekas.
Implementasi aturan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mengikuti ketentuan hukum yang telah disahkan dan dimuat dalam undang-undang.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan merupakan kebijakan yang bersifat parsial atau lokal, melainkan sebuah ketentuan nasional yang mengikat semua pemerintah daerah.
Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa objek pungutan BBNKB hanya berlaku pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor dari pabrikan atau dealer kepada konsumen.
Dengan demikian, proses peralihan kepemilikan untuk kedua kalinya dan seterusnya yang melibatkan kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.
Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai regulasi di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan hal serupa.
Kendaraan bermotor baru yang dibeli langsung dari dealer atau showroom tetap dikenakan pungutan BBNKB karena termasuk dalam kategori penyerahan pertama.
Pembebasan biaya ini secara khusus hanya berlaku untuk transaksi kendaraan bekas yang telah mengalami perpindahan kepemilikan sebelumnya.
Pemerintah berharap dengan adanya keringanan biaya ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk segera mengurus peralihan nama kendaraan bekas secara resmi dan tertib.
Meskipun BBNKB telah dihapuskan, terdapat beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar ketika mengurus balik nama kendaraan bekas.
Komponen-komponen biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta berbagai biaya administrasi lainnya.
Rincian biaya administrasi mencakup pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan, penerbitan pelat nomor kendaraan, pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan pemeriksaan fisik kendaraan.
Besaran masing-masing biaya administrasi tersebut bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan apakah roda dua, roda tiga, atau roda empat dan seterusnya.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan besarnya menyesuaikan dengan spesifikasi teknis dan usia kendaraan yang didaftarkan.
Untuk kendaraan bekas, nilai pajak tahunan umumnya akan semakin rendah seiring dengan bertambahnya usia kendaraan tersebut.
Kebijakan pembebasan BBNKB diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan untuk menunda proses mutasi nama karena pertimbangan biaya yang sebelumnya cukup membebani.
Selain aspek administratif, kebijakan ini juga memberikan dampak ekonomi langsung dengan menghemat pengeluaran pembeli kendaraan bekas hingga jutaan rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

