Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Noel Ngaku Dapat Info A1, Sebut Menkeu Purbaya Jadi Target dengan “Modusnya Hampir Sama, Hati-Hati”

Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan melontarkan pernyataan yang mengindikasikan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menjadi target penjeratan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel di depan pers sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (26/1).

Ia mengklaim telah memiliki informasi penting yang menyebutkan bahwa Purbaya berpeluang mengalami nasib serupa dengan kasus yang sedang ia hadapi.

Noel menyebut modus operandi yang menjerat dirinya memiliki kemiripan dengan skenario yang dinilai tengah mengintai Menteri Keuangan tersebut.

“Dan juga pesan nih buat Pak Purbaya,” kata Noel.

“Pesan, Pak Purbaya,” lanjutnya.

“Modusnya hampir sama semua,” ujar mantan pejabat yang akrab disapa Noel itu.

“Hati-hati, Pak Purbaya,” pesannya.

“Sejengkal lagi, nih,” imbuh Noel.

“Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘noel’-kan,” tegasnya.

“Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” tutupnya.

Menurut analisis Noel, risiko tersebut muncul jika seorang pejabat dinilai telah mengganggu kepentingan dari kelompok-kelompok tertentu.

Ia menyebut ada pihak-pihak yang tidak segan menggunakan segala cara untuk melindungi kepentingan pribadi atau golongannya.

Noel menuturkan bahwa siapapun yang dianggap mengancam akan mendapatkan serangan balik yang terorganisir.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini,” ujarnya.

“Mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya,” lanjut Noel.

“Kasihan Pak Purbaya,” katanya.

“Ada pesta yang terganggu,” cetusnya.

Saat ini, Noel sendiri sedang menjalani proses hukum atas dakwaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam berkas dakwaannya, ia dituduh menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp3,3 miliar yang terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi di kementerian.

Selain itu, bersama sepuluh terdakwa lain, ia juga didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar dalam proses pengurusan yang sama.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan di dalamnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved