
Repelita Sleman - Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya berusia 43 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang terduga pelaku jambret meninggal dunia di Jalan Solo, Maguwoharjo pada April tahun lalu.
Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan luar setelah proses hukum perkara tersebut memasuki tahap kedua di Kejaksaan.
Peristiwa bermula pada Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB ketika istri Hogi bernama Arsita berusia 39 tahun mengendarai sepeda motor.
Arsita melintas dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di kawasan Maguwoharjo untuk keperluan tertentu.
Secara tidak terduga, dia bertemu dengan suaminya yang mengendarai mobil di sekitar jembatan layang Janti setelah Hogi mengambil pesanan jajanan pasar di Berbah.
“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang (Janti). Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara nggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita pada Kamis 22 Januari 2026.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan beriringan menuju hotel tujuan dengan posisi kendaraan yang berbeda.
Sebelum mencapai area Transmart Maguwoharjo, tas yang dibawa Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.
Arsita langsung berteriak meminta bantuan namun tidak ada orang lain di sekitar lokasi selain suaminya yang berada di dalam mobil.
Melihat istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi spontan bereaksi dengan mencoba menghentikan kedua pelaku tersebut.
Dia memepet motor pelaku menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya untuk memaksa mereka berhenti.
“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” katanya.
Aksi kejar-kejaran ini berakhir tragis ketika motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi kehilangan kendali saat naik ke trotoar.
Kedua pelaku bernama RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan menabrak tembok hingga terpental dan meninggal dunia di tempat.
Kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena pelaku telah meninggal.
Namun proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman beberapa bulan setelah kejadian.
Arsita menyatakan kasus suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Meskipun telah dilimpahkan, Hogi tidak ditahan atas permintaan istrinya dan hanya dipasang alat pelacak GPS di pergelangan kaki.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil Xpander tersebut.
Dia menjelaskan kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif termasuk gelar perkara.
Pemeriksaan saksi ahli juga dilakukan sebelum keputusan penetapan tersangka diambil oleh pihak kepolisian.
Pertimbangan hukum menjadi dasar penetapan meskipun terdapat narasi pembelaan diri dari tersangka.
“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.
Kasus ini diproses melalui laporan Model A yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang melibatkan korban jiwa.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian menyebabkan orang meninggal dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan keselamatan nyawa orang lain.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

