Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Abraham Samad Khawatir KUHP Baru Bakal Disalahgunakan dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

 

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyampaikan keheranan dan kekhawatirannya terhadap eskalasi hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi komedi "Mens Rea". Pernyataannya disampaikan dalam program Indonesia Lawyer Club yang diunggah ke platform YouTube, menanggapi laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.

Abraham Samad mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pertunjukan stand up comedy tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan penghinaan terhadap lembaga kepresidenan. Dia menyoroti bahwa berdasarkan konstruksi hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seharusnya pihak yang berhak melaporkan adalah mereka yang merasa dirugikan secara langsung.

“Karena menghina lembaga kepresidenan dan yang ironinya lagi menurut saya, seharusnya yang melaporkan karena menurut rumusan KUHP itu adalah yang bersangkutan,” tutur Abraham Samad.

“Tapi tadi yang melaporkan mungkin relawan atau orang-orang yang bukan langsung,” sambungnya menambahkan poin penting dalam analisis hukumnya.

Dia juga menyayangkan cepatnya proses pemanggilan Pandji untuk dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Responsifnya institusi kepolisian dalam menangani laporan ini menjadi perhatian khusus baginya.

Kekhawatiran mendalam Abraham Samad tertuju pada pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru di awal tahun 2026. Dia mengungkapkan ketakutan bahwa pasal-pasal dalam regulasi yang masih sangat baru ini berpotensi disalahgunakan, terutama jika tidak diterapkan oleh penegak hukum yang benar-benar memahami koridor yang tepat.

“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya dia akan menelan korban,” sebutnya dengan nada prihatin.

“Saya membayangkan penyidik ini adalah penyidik yang tidak on the track maka ini bisa disalah gunakan,” terangnya lebih lanjut mengenai risiko penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan barang bukti berupa Flash Disk berisi rekaman pertunjukan "Mens Rea". Konfirmasi ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Laporan polisi tersebut diterima dari dua pelapor berinisial R-A dan R-W pada tanggal 8 Januari 2026. Pandji Pragiwaksono dengan inisial P-P dilaporkan dengan dua dugaan pelanggaran hukum, yaitu penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Analisis Abraham Samad ini muncul di tengah situasi di mana kebebasan berekspresi dan batas-batas hukumnya menjadi perdebatan publik yang intens. Kasus ini menjadi ujian bagi implementasi peraturan perundang-undangan yang baru serta kematangan penegak hukum dalam menyikapi karya seni yang mengandung kritik sosial.

Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh ranah kebebasan berekspresi. Setiap langkah yang diambil harus berdasarkan pemahaman yang komprehensif terhadap konteks sosial dan hukum agar tidak menimbulkan efek chilling effect terhadap kreativitas dan kritik konstruktif.

Masyarakat diimbau untuk menyikapi perkembangan kasus ini dengan bijak dan proporsional. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengedepankan prinsip keadilan serta mempertimbangkan berbagai aspek termasuk konteks penciptaan karya seni sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Keseimbangan antara penghormatan terhadap institusi negara dan perlindungan kebebasan berekspresi menjadi tantangan yang perlu diselesaikan dengan pendekatan yang tepat. Dialog antar berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk menemukan titik temu yang menjaga martabat negara sekaligus menghargai hak konstitusional warga.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved