Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Bersyukur: Ira Puspadewi & 2 Direksi ASDP Bebas dari Rutan KPK Berkat Rehabilitasi Prabowo

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menyampaikan rasa syukur atas pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Alhamdulillah, hari ini (28 Nov) Mba Puspadewi (mantan Dirut ASDP) bersama 2 (dua) Direksi ASDP lainnya dibebaskan dari rumah tahanan KPK, setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden @prabowo, tulis Muhammad Said Didu di akun X @msaid_didu pada Jumat 28 November 2025.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo atas keputusan rehabilitasi yang dianggap sebagai langkah keadilan.

Terima kasih Bapak Presiden, tambahnya dalam unggahan yang sama.

Dua mantan direksi yang ikut dibebaskan adalah Muhammad Yusuf Hadi yang menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019 hingga 2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020 hingga 2024.

Ketiganya secara resmi meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 17.15 WIB Jumat 28 November 2025 setelah proses rehabilitasi rampung.

Begitu keluar, mereka langsung menyapa wartawan yang telah menunggu sejak pagi hari dan memberikan pernyataan singkat terkait pembebasan tersebut.

Sebelumnya, ketiga mantan pejabat itu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019 hingga 2022.

Pada 6 November 2025, saat masih berstatus terdakwa, Ira Puspadewi menyampaikan pembelaan di persidangan dengan menegaskan bahwa transaksi akuisisi justru membawa keuntungan bagi negara melalui perolehan 53 kapal beserta izin operasionalnya.

Ia menolak tudingan bahwa perbuatannya merugikan keuangan negara dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kontribusi positif dari keputusan bisnis tersebut.

Hari vonis jatuh pada 20 November 2025, di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun penjara atas kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan kajian mendalam atas bukti-bukti yang ada.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved