Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ira Puspadewi Bebas Berkat Rehabilitasi Prabowo: Minta Hukum Lindungi Profesional, Bukan Jerat Anak Bangsa yang Kerja Keras

Bebas dari Tahanan, Ira Puspadewi: Semoga Hukum Beri Perlindungan bagi Profesional

Repelita Jakarta - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan harapan agar sistem hukum Indonesia ke depan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi para profesional yang tulus bekerja membangun negeri.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional," ucap Ira saat berada di depan Rumah Tahanan KPK Jakarta Selatan pada Jumat 28 November 2025.

"Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," lanjutnya dengan suara penuh harap.

Ira juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas dan berjanji tetap berkontribusi positif bagi bangsa.

"Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih," tutupnya singkat.

Rehabilitasi resmi diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 25 November 2025 sehingga menghapus segala dakwaan dan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.

Bersama Ira, dua mantan direksi ASDP lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima rehabilitasi serupa atas perkara yang sama.

Keputusan ini lahir setelah DPR menerima masukan luas dari masyarakat, melakukan kajian mendalam, lalu merekomendasikan rehabilitasi kepada pemerintah.

Pembebasan ketiganya terjadi hanya beberapa hari setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pada Kamis 21 November 2025.

Saat itu Ira divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Yusuf Hadi dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara yang sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved