
Menhub Dudy Sosok di Balik Polemik Bandara IMIP hingga Pernah Berstatus Bandara Internasional
Repelita Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjadi sorotan utama dalam kontroversi Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah karena perannya dalam menetapkan fasilitas tersebut sebagai bandara internasional sementara.
Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, Dudy Purwagandhi secara spesifik mengizinkan tiga bandara khusus swasta untuk melayani penerbangan langsung ke dan dari luar negeri dalam kondisi darurat atau mendukung operasional usaha utama.
Ketiga fasilitas itu mencakup Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah Maluku Utara, serta Bandara Khusus IMIP di Morowali Sulawesi Tengah.
Status internasional ini bersifat sementara dan terbatas pada angkutan udara niaga tidak berjadwal atau kegiatan non-komersial seperti evakuasi medis penanganan bencana serta pengiriman penumpang kargo untuk keperluan bisnis inti perusahaan.
Namun keputusan Dudy Purwagandhi itu hanya bertahan selama tiga bulan karena dicabut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 pada 13 Oktober 2025.
Pencabutan tersebut secara tegas menyatakan bahwa aturan sebelumnya tidak berlaku lagi sejak tanggal penetapan baru.
Langkah ini dilakukan jauh sebelum polemik Bandara IMIP meledak ke publik setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti absennya perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi pada 20 November 2025.
Dudy Purwagandhi yang pernah menjabat Wakil Bendahara Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 kini dipanggil Komisi V DPR RI untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait proses perizinan dan pengawasan bandara khusus tersebut.
Kritik tajam datang dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menuding keputusan Dudy Purwagandhi sebagai bentuk pemberian fasilitas istimewa kepada bandara-bandara milik investor asing termasuk IMIP yang dikuasai konsorsium China.
Saat ribut tentang Bandara milik PT IMIP di Morowali, ternyata Menhub (Dudy Purwagandhi) mengeluarkan izin kepada 3 (tiga) Bandara Khusus melalui Kepmenhub No KM 38 Tahun 2025, 8 Agustus 2025 utk bisa melakukan penerbangan langsung ke luar negeri, termasuk utk pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok, tulis Said Didu di akun X-nya pada Jumat 28 November 2025.
Menurut Said Didu, kebijakan ini berpotensi merampok sumber daya alam Indonesia melalui ekspor ilegal nikel senilai triliunan rupiah yang diduga melibatkan kawasan IMIP.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana membela bahwa Bandara IMIP sudah terdaftar resmi dan pengawasan kini diperkuat dengan penempatan personel dari berbagai instansi terkait.
Meski demikian, polemik ini terus memanas dengan desakan relawan Prabowo-Gibran agar Menhan dan Menhub memberikan penjelasan transparan untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

