Repelita Jakarta - Denny Indrayana yang kini menjadi kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya serta beberapa pihak lain bukanlah kasus pidana biasa melainkan mencerminkan kerusakan struktural dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Ia mengaku terpanggil membela karena melihat pola yang sama dengan pengalamannya sendiri saat berhadapan dengan kekuasaan di masa lalu sehingga ingin memberikan sudut pandang yang lebih luas kepada publik.
Menurut Denny Indrayana, menganggap perkara ini hanya sebagai ranah pidana sama artinya menutup mata terhadap fakta bahwa institusi hukum dan kepolisian nasional masih menyimpan banyak cacat mendasar yang belum diperbaiki.
Ia menunjuk kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk tim percepatan reformasi Polri sebagai bentuk pengakuan resmi bahwa terdapat masalah berat di tubuh lembaga penegak hukum yang langsung menangani proses pidana.
Denny Indrayana kemudian membawa contoh polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang sudah berlarut lebih dari sepuluh tahun tanpa pernah ada penyelesaian yang tuntas.
Yang paling disorotinya adalah hingga detik ini tidak pernah ada satu pun pihak yang mampu atau mau menunjukkan ijazah asli secara terbuka di depan publik maupun dalam proses hukum formal.
“Pernahkah kita melihat ijazah aslinya sampai sekarang? Saya bertanya, tapi enggak ada. Pernahkah kita melihat ijazah aslinya?” tanyanya dengan tegas dalam tayangan kanal YouTube Official iNews pada akhir November 2025.
Ia menambahkan bahwa semua keterangan yang pernah diberikan selama ini datang dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi untuk mengesahkan keaslian dokumen tersebut sehingga daya bukti hukumnya menjadi sangat lemah.
Akibat absennya bukti autentik sejak awal, muncul rangkaian gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga proses pidana yang menyeret sejumlah individu termasuk Roy Suryo.
Denny Indrayana menegaskan bahwa hukum semestinya berfungsi menyelesaikan konflik bukan justru melahirkan konflik baru yang semakin rumit dan berkepanjangan.
Menurutnya, jika saja dokumen asli ditunjukkan sejak hari pertama, seluruh rentetan perkara yang memakan waktu bertahun-tahun serta memecah belah masyarakat ini tidak akan pernah terjadi.
Ia pun memperingatkan bahwa tanpa perbaikan mendasar pada tingkat institusi, kasus serupa akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

