
Repelita Jakarta - Roy Suryo, tersangka utama dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia datang bersama rombongan tim kuasa hukum nonlitigasi yang mencakup pakar akademik dan ahli tata negara, termasuk Denny Indrayana yang baru saja pulang ke tanah air setelah menjalani studi lanjutan di luar negeri.
Roy menjelaskan bahwa kelompok pendukungnya tetap menunjukkan sikap patuh dan terbuka terhadap seluruh tahapan proses peradilan, dengan tujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan yang seimbang bagi semua pihak.
Frekuensi agenda pemeriksaan yang awalnya digelar dua kali dalam seminggu kini disesuaikan menjadi satu kali saja per minggu, sebagai upaya penyidik untuk mengoptimalkan pengumpulan bukti tanpa membebani tersangka secara berlebihan.
Kehadiran para pendamping yang solid ini dianggap sebagai wujud persatuan tim dalam menghadapi tekanan penyidikan yang semakin intens, sambil tetap menjaga etika hukum yang tinggi.
Salah satu inisiatif terbaru dari pihak Roy adalah pengajuan permohonan resmi untuk pelaksanaan gelar perkara, yang bertujuan memperjelas fakta-fakta krusial sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Langkah tersebut muncul sebagai tanggapan atas indikasi awal dari penyidik yang mempertimbangkan gelar perkara khusus, sehingga tim hukum ingin memastikan partisipasi penuh dalam sidang internal tersebut.
Rombongan kuasa hukum juga sedang mempersiapkan konsultasi intensif terkait daftar ahli yang akan diajukan, guna memperkaya perspektif pembuktian dengan argumen ilmiah dan empiris yang kuat.
Dalam wawancara singkat usai pemeriksaan, Roy kembali mengkritik adanya elemen-elemen yang dianggapnya kurang kredibel dalam opini publik mengenai kasus ini, yang sering kali menimbulkan kebingungan massal.
Ia secara khusus menyinggung fenomena munculnya saksi atau ahli yang dianggap tidak profesional, yang justru memperkeruh suasana diskursus hukum di masyarakat luas.
Roy menasihati publik untuk waspada terhadap narasi yang sengaja dibuat-buat guna memutarbalikkan fakta, agar tidak terjebak dalam jebakan informasi yang merugikan proses keadilan.
“Jadi jangan percayai para termul-termul itu ya, dan ahli-ahli palsu,” ungkap Roy Suryo seperti disiarkan di kanal YouTube Official iNews.
Roy menambahkan bahwa kesatuan timnya tidak tergoyahkan oleh dinamika kasus, dan setiap gerakan mereka dirancang untuk mematuhi prosedur hukum demi memperjuangkan hak dasar sebagai warga negara.
Kehadiran para ahli dan penasihat hukum menjadi pondasi utama dalam strategi pembelaan, yang bertujuan menjaga integritas proses pembuktian dari gangguan eksternal apa pun.
Perkembangan kasus ini diproyeksikan akan semakin dinamis seiring rencana gelar perkara yang mendekati realisasi, ditambah potensi penambahan saksi ahli dari sisi Roy yang siap diserahkan ke penyidik untuk dipertimbangkan lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

