Repelita Jakarta - Kasus kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas kini memasuki tahap akhir proses hukum etik di internal Polri.
Tiga personel penumpang dalam kendaraan tersebut telah dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa ketiga personel tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
Sidang terhadap ketiganya digelar secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri menilai ketiganya lalai menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat penanganan unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Ketiga personel tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi etika yang dijatuhkan menyatakan perbuatan mereka sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan mereka menyampaikan permintaan maaf.
Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain sanksi etika, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Ketiga personel tersebut menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Dengan putusan tersebut, proses hukum etik terhadap insiden rantis yang menabrak Affan Kurniawan dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Kombes Erdi menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya.
Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Terdapat tujuh personel yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi, yaitu Bripka Rohmad sebagai pengemudi, Kompol Kosmas K. Gae sebagai personel di samping pengemudi, serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang.
Ketujuh personel tersebut telah menerima sanksi etik atas perbuatannya.
Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan dan menjalani penempatan khusus.
Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas dan menjalani penempatan khusus.
Lima personel penumpang lainnya dijatuhi sanksi wajib menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok