Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang CLS ijazah Jokowi di Solo, penggugat juga minta rektor UGM dan Kapolri bacakan sumpah pemutus

 Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah

Repelita Solo - Mantan Presiden Joko Widodo mendapat tantangan untuk bersumpah di muka sidang Pengadilan Negeri Solo terkait keabsahan ijazah yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

Kuasa hukum penggugat menyatakan siap menerima kekalahan jika Jokowi berani memenuhi tantangan sumpah pemutus yang diajukan dalam sidang citizen lawsuit pada Selasa 10 Maret 2026.

"Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah dan membawa ijazah asli kami kalah," ujar Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat, usai persidangan di PN Solo.

Pernyataan tegas itu disampaikan Andhika di hadapan awak media saat ditanya mengenai konsekuensi dari permintaan sumpah pemutus yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim.

Permintaan sumpah pemutus tidak hanya dialamatkan kepada presiden ketujuh RI tersebut, tetapi juga kepada Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Andhika, langkah hukum ini diambil karena pihak tergugat dinilai belum mampu membuktikan kepemilikan ijazah asli sepanjang proses persidangan berlangsung.

"Mohon diingat bahwa sampai hari ini pembuktian ijazah Pak Joko Widodo tidak pernah ada. Hanya kami terus yang membuktikan," tegasnya.

Pihak penggugat mendasarkan permohonan ini pada ketentuan Herzien Inlandsch Reglement pasal 156 hingga 157 yang mengatur tentang sumpah pemutus dalam hukum acara perdata.

"Intinya itu sebuah permohonan sumpah pemutus. Sumpah pemutus diatur di HIR pasal 156-157 itu mengatur dan itu legal," jelas Andhika.

Ia menambahkan bahwa sumpah tersebut harus dibacakan langsung oleh prinsipal atau pihak yang digugat, tidak dapat diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

"Harapannya kalau beliau mengucapkan sumpah itu otomatis kami akan mengakui itu di persidangan. Seandainya tidak berani mengucapkan sumpah otomatis kami menang," ungkapnya.

Pernyataan ini langsung mendapat reaksi keras dari kuasa hukum Joko Widodo yang menilai permintaan tersebut tidak berdasar secara hukum acara.

YB Irpan, kuasa hukum mantan presiden, menegaskan bahwa sumpah pemutus hanya dapat diajukan jika dalam persidangan sama sekali tidak ditemukan alat bukti.

"Sedangkan fakta yang terjadi baik penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil mereka sudah ajukan bukti," jelas Irpan di lokasi yang sama.

Ia mengingatkan publik agar tidak langsung percaya bahwa permintaan sumpah pemutus ini merupakan langkah hukum yang benar dalam konteks perkara yang sedang berjalan.

Irpan menyebut pernyataan penggugat berpotensi membodohi masyarakat yang awam terhadap hukum acara perdata di Indonesia.

"Hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait pembuktian di dalam hukum acara," tegas Irpan.

Menurutnya, yurisprudensi Mahkamah Agung telah mengatur secara jelas kapan sumpah pemutus dapat diajukan dalam suatu sengketa perdata.

Baik penggugat maupun tergugat telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada majelis hakim sepanjang persidangan yang telah berlangsung beberapa kali.

Oleh karena itu, Irpan menilai langkah penggugat meminta sumpah pemutus adalah keliru dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan narasi yang dibangun penggugat melalui kuasa hukumnya di ruang publik.

"Hal ini perlu kami nyatakan secara tegas di persidangan. Dengan harapan jangan sampai masyarakat yang belum belajar hukum perdata apa yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya ini adalah suatu kebenaran," pungkas Irpan.

Sidang gugatan warga negara terkait keabsahan ijazah Joko Widodo ini terus menyedot perhatian publik meskipun berbagai pihak meragukan landasan hukum dari gugatan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo hingga kini belum memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan sumpah pemutus yang diajukan oleh tim kuasa hukum penggugat.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved