
Repelita Jakarta - Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menguat setelah sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa lembaga antirasuah itu belum juga menangkap Bupati Bandung Dadang Supriatna terkait kasus dugaan korupsi di BUMD Bandung Daya Sentosa.
Pertanyaan kapan KPK akan menangkap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu disampaikan secara terbuka oleh Muslim Arbi selaku Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu dalam pernyataannya pada Rabu 11 Maret 2026.
Kasus yang melibatkan BUMD Bandung Daya Sentosa dinilai sebagai tindakan penipuan korupsi dan penggelapan dana masyarakat yang sangat jelas dan terang benderang menurut para korban yang telah bersuara di ruang publik.
Deded seorang vendor yang menjadi salah satu korban telah menyampaikan kepada publik tentang aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh pihak terkait serta dugaan tindakan korupsi dan penggelapan dana mereka.
Para korban yang mencapai jumlah tidak sedikit itu mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah akibat ulah oknum yang diduga kuat terkait dengan pengelola BUMD tersebut.
Apa yang disampaikan oleh Deded di media sosial telah menjadi sangat viral sehingga tidak mungkin ada pejabat negara yang tidak mengetahui persoalan ini.
Dana para korban yang mencapai ratusan miliar itu diduga kuat digunakan untuk mendanai kontestasi pilkada bupati Kabupaten Bandung pada tahun 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr M Faisal yang juga merupakan salah seorang korban dan pernyataannya telah viral di berbagai platform media sosial.
Para korban sejak tahun 2024 hingga saat ini telah mengadukan kasus mereka ke berbagai lembaga penegak hukum termasuk Polda Jawa Barat Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahkan perkara ini telah dibawa dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sebagai bentuk upaya mencari keadilan melalui jalur legislatif.
Publik menyoroti penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh KPK yang menggunakan pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dasar hukum yang sama KPK dinilai seharusnya sudah menangkap dan mengadili Dadang Supriatna karena kasus yang menjeratnya memiliki kemiripan konstruksi hukum.
Undang-Undang Tipikor pasal 12 huruf i yang dimaksud mencakup beberapa unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
Unsur pertama adalah subjek hukum yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tersebut.
Unsur kedua adalah adanya kesengajaan yang dilakukan secara sadar oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Unsur ketiga berupa perbuatan turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan yang merugikan keuangan negara.
Unsur keempat adalah konteks perbuatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dimana yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi proyek tersebut.
Unsur kelima adalah sifat delik formil yang berarti tidak perlu menunggu kerugian negara terjadi perbuatan keterlibatan pejabat sudah cukup untuk memidana pelaku.
BUMD Bandung Daya Sentosa ini berdiri pada saat Dadang Supriatna masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung pada tahun 2023.
Dengan demikian Dadang Supriatna tidak dapat melepaskan diri atau lepas tanggung jawab atas segala aktivitas yang dilakukan oleh BUMD Bandung Daya Sentosa.
Segala sepak terjang BUMD Bandung Daya Sentosa adalah tanggung jawab penuh dari Dadang Supriatna selaku kepala daerah yang membawahi perusahaan daerah tersebut.
Setelah ditelusuri oleh para korban BUMD Bandung Daya Sentosa diketahui kemana perginya dana mereka yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Ternyata ditemukan bahwa dana korban telah masuk dalam neraca keuangan BUMD Bandung Daya Sentosa yang berarti masuk dalam neraca keuangan negara.
Dengan demikian dapat diduga bahwa dana yang digunakan untuk kepentingan pilkada dalam rangka memenangkan Dadang Supriatna adalah perbuatan manipulasi korupsi dan penggelapan dana negara.
Untuk itu KPK sepatutnya sudah bertindak tegas tanpa perlu menunggu waktu lebih lama lagi dalam menangani perkara ini.
Penangkapan Bupati Pekalongan oleh KPK saat ini menjadi preseden hukum yang kuat bagi KPK untuk segera menangkap Bupati Bandung.
Jika KPK tidak segera menangkap menahan dan mengadili Bupati Bandung padahal lembaga tersebut telah lama menerima laporan dari para korban BUMD Bandung Daya Sentosa maka KPK dapat dianggap melindungi koruptor.
Tersebar berita di publik bahwa Deputi Penindakan KPK diduga berada di belakang Dadang Supriatna sehingga KPK belum juga menindak tegas Bupati Bandung hingga saat ini.
Dewan Pengawas KPK diminta untuk mengusut keterlibatan Deputi Penindakan KPK yang diduga kuat melindungi Bupati Dadang Supriatna dari jeratan hukum.
Jika dalam kasus Bandung Daya Sentosa ini KPK tidak segera menangkap Bupati Dadang Supriatna maka KPK akan dianggap diskriminatif dan melindungi koruptor oleh publik.
Editor: 91224 R-ID Elok

