Repelita Jakarta - Upaya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, hingga kini belum dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Pihak kejaksaan beralasan bahwa eksekusi belum bisa dilaksanakan karena keberadaan terpidana belum diketahui.
Jaksa menyatakan telah melakukan pencarian namun belum menemukan jejak Silfester.
Sementara itu, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyebut bahwa kliennya masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta.
Ia juga berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena pidana tersebut telah kedaluwarsa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengalami kesulitan dalam menemukan keberadaan Silfester.
Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu.
Anang meminta kerja sama untuk menghadirkan Silfester.
Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat.
Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan.
Katanya, kan, ada di Jakarta.
Meski demikian, ia memastikan bahwa jaksa eksekutor memiliki strategi khusus dalam menjalankan tugasnya.
Kita tunggu saja.
Kami mencari juga.
Itu langkah-langkah.
Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan tersebut menguatkan klaim Lechumanan yang sebelumnya menyatakan bahwa Silfester berada di Jakarta.
Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta.
Lechumanan juga menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah kedaluwarsa.
Silfester Matutina dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi pada tahun 2018 atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam sebuah orasi pada tahun 2017.
Namun hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi.
Upaya hukum terakhir yang dilakukan Silfester adalah mengajukan Peninjauan Kembali pada Agustus 2025.
Permohonan tersebut dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Silfester berhalangan hadir dengan alasan sakit.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok