Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas.
Keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 9 Oktober 2025.
Dalam Keppres tersebut, Arief Prasetyo Adi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Bapanas.
Pemerintah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Arief selama menjabat.
Sekretaris Bapanas, Sarwo Edhy, membenarkan adanya pergantian pimpinan tersebut.
Ia menyatakan bahwa Keppres berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana terkait alasan pergantian maupun status jabatan Amran.
Publik mempertanyakan apakah Amran akan merangkap jabatan sebagai Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas.
Belum diketahui pula apakah ia ditunjuk sebagai pejabat penuh atau hanya sebagai pelaksana tugas (Plt) atau ad-interim.
Isu rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Badan Pangan Nasional sendiri merupakan lembaga setingkat kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Lembaga ini bertugas menyusun kebijakan pangan nasional serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan.
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan.
Larangan tersebut mencakup jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, menteri juga tidak diperbolehkan menjadi komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Menteri juga dilarang memimpin organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok