Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri di Istana Negara pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Masa Jabatan 2024–2029.
Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan terhadap Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.
Bahwa saya akan setia kepada UUD NKRI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara, ujar Prabowo saat memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Akhmad Wiyagus diketahui merupakan putra daerah asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia lahir pada 23 September 1967 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1989 dengan latar belakang bidang reserse.
Sebelum dilantik menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi. Jabatan tersebut diembannya berdasarkan keputusan mutasi Polri pada April 2025 menggantikan Komjen Pol Imam Sugianto yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara.
Sebelumnya, Wiyagus juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak 27 Maret 2023 hingga 13 April 2025. Penetapannya tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP./2023 tanggal 27 Maret 2023.
Dalam perjalanan kariernya di institusi kepolisian, Wiyagus pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat pada 2019, Kapolda Gorontalo pada 2020, serta Kapolda Lampung pada periode 2022 hingga 2023.
Selain itu, Akhmad Wiyagus juga pernah dipercaya sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada tahun 2022, ia meraih penghargaan Hoegeng Awards untuk kategori Polisi Berintegritas atas dedikasinya menjaga nilai kejujuran dan profesionalitas di tubuh kepolisian. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok