Repelita Jakarta - Jagat maya tengah dihebohkan oleh unggahan viral yang mengklaim Pertamina akan memberikan bayaran Rp7 juta untuk setiap postingan positif tentang perusahaan tersebut di media sosial.
Meski belum ada konfirmasi resmi dan tidak jelas asal-usul kabar itu, informasi tersebut langsung menarik perhatian publik dan menjadi bahan candaan di berbagai platform.
Alih-alih mempertanyakan kebenarannya, banyak pengguna internet justru ikut membuat testimoni lucu seolah sedang mempromosikan Pertamina dengan harapan mendapat “imbalan” sebagaimana yang disebut dalam rumor tersebut.
“Kemaren ngisi di spbu Pertamina motor jadi ngacir tarikannya, Bismillah 7 juta, Bismillah Komisaris Pertamina,” tulis akun Instagram @siomayaa****.
“Abis isi pertamax di spbu Pertamina 31, mobil gw langsung wus wus jalannya, irit pula pemakaian bisa 31 km/liter rekening gw spill di komen ya, mayan 7juta,” sebut @yuknaikl****.
“Setelah sekian lama, kemaren akhirnya iseng minum pertamax. gw pake lari 10k langsung ngacir ges! Insya Allah 7 juta,” ujar seorang pengguna lain di kolom komentar.
Selain berisi candaan, sejumlah warganet juga menyelipkan kritik terhadap rekam jejak Pertamina, terutama menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
“Pertamina yang terbaik penjual bensin eceran jadi tidak perlu repot-repot mengoplos lagi bensinnya, karena Pertamina sudah mengoplosnya terlebih dahulu,” sindir seorang pengguna.
“Kemaren isi bbm di pertamina perut ikut kenyang. Bismillah, kl ditransfer mau jajanin teman2,” tulis @yanadac****.
“Saya pemakai Pertamax green, karena saya sadar product Pertamina ini berasal dari uji lab sudah tidak diragukan lagi, menunjang program Ecogreen, gilanya lagi ini berasal dari tebu lhooh.. yang mana semakin cocok utk torsi mobil 12:1 saya,” timpal akun @wahyu_pramu****.
Sebelumnya, nama Pertamina memang sempat tercoreng oleh dugaan praktik pengoplosan BBM dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kasus itu berawal dari kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, sejumlah pejabat Pertamina diduga memanipulasi kebijakan dengan menurunkan produksi kilang yang berdampak pada meningkatnya impor minyak dan menurunnya serapan pasokan domestik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pejabat Pertamina sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP). Mereka disangka secara sengaja mengambil keputusan yang merugikan keuangan negara.
Meski kabar bayaran Rp7 juta per unggahan positif tentang Pertamina belum terbukti, fenomena ini memperlihatkan betapa cepatnya rumor tidak tervalidasi dapat menyebar dan memancing reaksi publik. Hingga kini, pihak Pertamina belum memberikan pernyataan resmi menanggapi isu tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok