Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Roy Rismon Tifa Soroti Kejanggalan Salinan Ijazah Presiden Jokowi dari KPU

 Serupa Ijazah, Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Skripsi Jokowi: Berani Saya  Pastikan 99 Persen Itu Palsu - Halaman all - Wartakotalive.com

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Rismon Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan bahwa salinan fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

Dokumen tersebut diketahui memiliki cap dan tanda tangan, namun beberapa bagian penting seperti nomor ijazah, tanggal lahir, serta tanda tangan rektor dan dekan ditutup dengan tinta hitam.

Alkatiri menyampaikan hal ini dalam siniar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Refly Harun Official.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum RRT diundang oleh KPU untuk mengambil salinan fotokopi ijazah tersebut.

Menurut Alkatiri, ukuran dokumen yang diberikan berbeda dari ukuran standar dan tidak disertai verifikasi langsung ke Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit.

Ia mempertanyakan mengapa dokumen sepenting itu hanya mengandalkan legalisasi tanpa konfirmasi ke pihak universitas.

Alkatiri juga menyoroti sikap KPU daerah yang tidak seragam dalam memberikan akses dokumen.

Ia menyebut KPU DKI Jakarta menolak memberikan salinan serupa dengan alasan bertentangan dengan pasal 17H Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menduga bahwa KPU pusat tengah menguji reaksi publik sebelum mengambil langkah lanjutan.

Lebih lanjut, Alkatiri menyinggung adanya beberapa versi salinan ijazah Jokowi yang beredar sejak tahun 2019.

Ia membandingkan dokumen yang diterima dari KPU dengan versi yang pernah ditunjukkan oleh aktivis Dian Sandi dan mantan pejabat Polri Brigjen Johandani.

Menurutnya, jika terdapat perbedaan substansial antara versi dokumen dari KPU pusat, KPU daerah, dan dokumen Pilpres 2014 serta 2019, maka hal itu patut dicurigai.

Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan dokumen palsu sesuai pasal 263 dan 264 KUHP.

Menanggapi desakan agar Roy Rismon Tifa ditangkap atas tuduhan penyebaran informasi palsu, Alkatiri menyatakan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Ia menegaskan bahwa advokat dilindungi undang-undang selama berbicara atas nama klien dalam perkara yang sah.

Pihaknya berencana melakukan audiensi ke sejumlah lembaga negara seperti DPR RI dan Ombudsman untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan prosedural oleh KPU dan aparat kepolisian.

Alkatiri menyebut bahwa satu fraksi di DPR telah menerima mereka dan berjanji akan menindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat.

Dalam diskusi tersebut, Alkatiri juga menyinggung pelarangan seminar di Malang yang menghadirkan Roy Suryo dan dr. Tifa.

Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar kegiatan tetap berjalan aman.

Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut konstitusional dan dilindungi oleh pasal 28E UUD 1945.

Kegiatan akhirnya berlangsung lancar tanpa gangguan.

Menutup pernyataannya, Alkatiri menegaskan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap agar lembaga negara bertindak profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved