Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan dana mengalir kepada keluarga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk kepada istrinya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, Atalia Praratya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pada Rabu, 1 Oktober 2025, bahwa pemeriksaan terhadap keluarga Ridwan Kamil telah dilakukan.
Pemeriksaan tersebut melibatkan permintaan data terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh anggota keluarga.
Asep menjelaskan bahwa penelusuran aliran dana dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melalui kolaborasi tersebut, KPK dapat menelusuri secara rinci arus kas dan seluruh transaksi keuangan yang dicurigai berkaitan dengan perkara.
Meski pemeriksaan terhadap keluarga telah dilakukan, KPK menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan penelusuran aliran dana yang berkaitan langsung dengan Ridwan Kamil.
Setelah proses tersebut rampung, KPK akan mempertimbangkan apakah perlu meminta keterangan tambahan dari pihak keluarga.
Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak. (1 Oktober 2025)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, tercatat sudah 205 hari sejak penggeledahan dilakukan, namun Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

