Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Dana Reses DPR Naik Jadi Rp756 Juta, Fitra Soroti Potensi Rp4,2 Miliar per Anggota per Tahun


Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi memasuki masa reses terhitung mulai Jumat, 3 Oktober 2025.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa masa reses akan berlangsung selama satu bulan penuh.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 3 November 2025, DPR RI memasuki masa reses masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.

Selama masa reses, para anggota dewan menjalankan tugas di luar masa sidang.

Mereka diwajibkan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, setiap anggota DPR menerima dana reses sebagai biaya operasional.

Berdasarkan dokumen pembayaran yang beredar, dana reses DPR naik menjadi Rp756 juta per Oktober 2025.

Dokumen dari Sekretariat Jenderal DPR mencantumkan bahwa dana sebesar Rp756 juta telah dikirimkan ke masing-masing penerima.

Jumlah tersebut meningkat dari alokasi Mei 2025 yang sebesar Rp702 juta.

Sebelum Mei 2025, dana reses per anggota hanya mencapai Rp360 juta.

Artinya, dana reses telah mengalami kenaikan dua kali dalam tahun yang sama.

Kenaikan anggaran ini turut disorot oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Peneliti Fitra, Siska Baringbing, menyebut bahwa setiap anggota DPR berpotensi memperoleh total sekitar Rp4,2 miliar per tahun untuk kegiatan reses.

Angka tersebut mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DPR.

Dalam periode 2023–2025, total pagu anggaran untuk kegiatan serap aspirasi melalui reses rata-rata mencapai Rp2,4 triliun.

Jika dibagi kepada 580 anggota DPR, maka estimasinya sekitar Rp4,2 miliar per anggota per tahun.

Siska menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan melalui empat jenis kegiatan.

Kegiatan tersebut meliputi kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang sebanyak delapan kali setahun, kunjungan kerja pada masa reses sebanyak lima kali setahun, kunjungan kerja pada masa reses atau sidang sebanyak satu kali setahun, dan rumah aspirasi anggota DPR.

Dengan tunjangan sebesar ini maka seharusnya DPR dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya.

Dari data Fitra, total pagu untuk empat jenis kegiatan reses di tahun 2025 mencapai Rp2,4 triliun.

Rinciannya meliputi Rp1,4 miliar untuk kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang, Rp2,3 miliar untuk kunjungan kerja pada masa reses, Rp242 juta untuk kunjungan kerja pada masa reses atau sidang, dan Rp150 juta untuk rumah aspirasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved