Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hamid Awaluddin Bongkar Klaim Palsu Silfester Matutina Soal Permintaan Maaf ke Jusuf Kalla


 Repelita Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2004–2007, Hamid Awaluddin, menepis keras klaim Silfester Matutina yang mengaku telah meminta maaf secara pribadi kepada Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran nama baik.

Dalam wawancara di program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa, 14 Oktober 2025, Hamid mengatakan dirinya langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada Jusuf Kalla.

“Saya tanya langsung ke Pak JK, tidak ada sama sekali permintaan maaf terkait hal ini,” ujar Hamid.

Hamid kemudian memastikan kebenaran klaim tersebut dengan menanyakan kepada Sofyan Wanandi yang disebut menjadi penghubung pertemuan antara Silfester dan JK.

Menurutnya, Sofyan membantah adanya momen permintaan maaf seperti yang dikatakan Silfester.

“Pak Sofyan bilang, memang biasa berfoto setelah bertemu, tapi saya tidak pernah melihat atau mendengar ada permintaan maaf dari Silfester kepada Pak JK dalam kasus pidana ini,” jelas Hamid menirukan pernyataan Sofyan Wanandi.

Kasus hukum yang melibatkan Silfester Matutina bermula dari perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2019.

Saat itu, Silfester yang menjabat sebagai Komisaris ID Food divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga kini, eksekusi atas vonis tersebut belum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyebut bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya telah kedaluwarsa.

“Pasal yang menjerat Pak Silfester sudah kedaluwarsa berdasarkan undang-undang pidana, jadi tidak pantas untuk melaksanakan eksekusi lagi,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum telah mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali kedua.

“Kami sudah berkomunikasi dan mengajukan permohonan agar eksekusi tidak dilaksanakan. Jika dipaksakan, kami akan melakukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, keberadaan Silfester yang sebelumnya sempat menjadi teka-teki kini telah dipastikan berada di Jakarta.

Menurut pengacaranya, Silfester tidak memiliki niat untuk menghindari proses hukum dan akan mengikuti langkah hukum yang sedang berjalan.

Pengungkapan Hamid Awaluddin terkait klaim palsu permintaan maaf tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap integritas Silfester serta penegakan hukum dalam kasus yang telah inkrah sejak beberapa tahun lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved