Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI: Maju ke Depan, Lupakan Krisis 1998

 Menkeu Purbaya Akan Bubarkan Satgas BLBI: Hanya Bikin Gaduh, Hasilnya Tak  Banyak - Suara News 86

Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keinginannya untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

Menurutnya, pemerintah perlu berhenti terpaku pada kasus lama dan fokus pada kebijakan ekonomi yang lebih produktif untuk kemajuan bangsa.

Purbaya mengatakan krisis moneter 1998 sudah terjadi lebih dari dua dekade lalu sehingga sudah saatnya pemerintah melangkah ke depan.

“Kita maju ke depan, move forward. Krisis 1998 sudah 25 tahun lebih kan. Kita lupakan, kita maju ke depan. Semua program untuk kemajuan ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menilai kinerja Satgas BLBI selama ini tidak memberikan hasil maksimal dalam penagihan aset dari para obligor.

Satuan tugas yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban itu juga disebut kerap menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan.

“Selama ini berapa dapatnya? Enggak ada kan, minim kan. Ributnya besar kan? Besar. Ngapain kita ribut-ribut terus nggak dapet apa-apa? Tapi kalau potensinya besar saya akan terusin. Tapi kalau recordnya seperti sekarang, ribut-ribut doang, ya buat apa?” ujarnya menegaskan.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah bisa melakukan penagihan kewajiban obligor BLBI tanpa keberadaan Satgas.

Ia akan menghitung ulang berapa besar nilai kerugian negara yang masih perlu ditagih agar dapat dilakukan secara langsung oleh kementeriannya.

“Nanti saya lihat berapa sih ininya. Tapi kan nggak usah pakai satgas, tagih aja sendiri, bisa kan,” katanya.

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk pada 6 April 2021 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Satuan tugas tersebut memiliki mandat untuk menelusuri, menagih, dan menyita aset para obligor dan debitur penerima dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia pada masa krisis 1997–1998.

Masa kerja Satgas BLBI semula ditetapkan hingga 31 Desember 2023 dan kemudian diperpanjang sampai Desember 2024.

Pemerintah bahkan sempat berencana memperpanjang masa kerja hingga 2025 karena nilai aset yang berhasil dikembalikan baru mencapai Rp 38,88 triliun dari target Rp 110 triliun.

Purbaya menegaskan langkah evaluasi dan restrukturisasi kebijakan penagihan tersebut dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan memastikan penanganan aset negara lebih efektif ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved