Repelita Makassar - Fenomena kendaraan berpelat gantung di Sulawesi Selatan menyeret sejumlah nama besar dan dinilai seperti puncak gunung es yang baru terungkap sebagian.
Kasus pertama yang mencuat ke publik adalah mobil mewah Rolls-Royce yang melintas di Jalan AP Pettarani dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
Pengemudi kendaraan tersebut, Arifuddin Jufri, telah dikenai sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel.
Selain itu, Arifuddin juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Belum reda sorotan terhadap mobil seharga Rp18 hingga Rp25 miliar itu, publik kembali dihebohkan dengan temuan Jeep Rubicon berpelat gantung milik pejabat utama Polrestabes Makassar, AKP H Ramli.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa AKP H Ramli telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.
“Sudah diperiksa anggota,” ujar Zulham pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi,” tegas Zulham.
Meski demikian, Zulham belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada AKP H Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum di Sipropam Polrestabes Makassar.
“Sanksinya bisa kode etik atau disiplin (sanksinya),” ujarnya singkat.
Kasus serupa kembali mencuat setelah pelat mobil milik mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, diduga palsu dan menjadi perhatian publik.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Satlantas Polres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan.
Jika terbukti pelat nomor tersebut palsu, maka tindakan hukum akan segera diambil sesuai prosedur yang berlaku.
“Dilakukan penegakan hukum dengan tilang ETLE, tilang konvensional atau teguran sesuai SOP, dan melaporkan hasilnya,” kata Amin Toha.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar itu menambahkan bahwa penindakan ini mengacu pada Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok