Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Kepala BPN Sumut Askani Tersangka Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Wajah Lesu Saat Kenakan Baju Tahanan

 Alihkan Aset Tanah Pemda, Kepala BPN Kupang Ditahan

Repelita Medan - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, tertunduk malu saat keluar dari ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Askani bersama mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdulrahman Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pengembang Ciputra Land pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Keduanya tampak mengenakan jaket tahanan berwarna merah jambu bertuliskan tahanan korupsi sebelum dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan.

Dengan wajah tertunduk, kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Tanjung Gusta setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ketika dimintai tanggapan, keduanya enggan memberikan komentar dan hanya diam.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Ia mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial ASK yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025.

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan pemeriksaan intensif dan ditemukan alat bukti yang cukup. Keduanya kemudian kami tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Jeffry.

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan kepada negara sesuai ketentuan tata ruang.

Kejadian tersebut berlangsung pada 2022 hingga 2024 dan mengakibatkan hilangnya aset negara dari konversi lahan HGU menjadi HGB.

"Akibat penyalahgunaan tersebut, negara kehilangan sekitar 20 persen aset dari total luas lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial," ujar Jeffry.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Lapas Tanjung Gusta berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dari unsur aparatur sipil negara, pihak PTPN, dan swasta yang terlibat dalam kerja sama operasional penjualan aset seluas 8.077 hektare antara PTPN I dan PT Ciputra Land melalui PT NDP.

"Sudah ada sekitar 63 saksi yang kami periksa dan kemungkinan masih akan bertambah," ujar Jeffry.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini, penyidik terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tambahnya.

Jeffry menuturkan, setelah seluruh proses hukum selesai, Kejati Sumut akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola lahan negara yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan dan pusat bisnis.

"Setelah proses hukum selesai, kami akan lakukan pembenahan tata kelola pertanahan agar kasus serupa tidak terulang," ujarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved