Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil, ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Nadiem akan berlanjut ke tahap sidang pokok perkara.
Permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah ditetapkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 hingga 2021.
Mulyatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa jabatan Nadiem.
Ibrahim Arief berperan sebagai konsultan perorangan dalam rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Kelima tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.
Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp9,3 triliun dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok