Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BNPB Ungkap Hanya 50 dari 42.000 Ponpes Miliki IMB, Kasus Al Khoziny Jadi Sorotan

 Cuma 50 Ponpes dari 42.000 yang Punya Izin Bangunan, BNPB: Waspada!

Repelita Jakarta - Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa hanya 50 dari total 42.000 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin mendirikan bangunan.

Temuan tersebut disampaikan berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Abdul menyampaikan hal itu dalam forum Disaster Briefing pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap kondisi fasilitas publik, terutama bangunan pendidikan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan korban jiwa.

Ini menjadi atensi, ini sebenarnya membuka mata kita semua bahwa bangunan fasilitas publik, fasilitas pendidikan itu sangat rentan. Menteri PU ada 42.000 pesantren hanya 50 yang memiliki IMB, ujar Abdul.

Abdul menekankan bahwa bangunan ponpes Al Khoziny ambruk tanpa adanya bencana alam.

Kita harus waspada tanpa ada bencana, tanpa ada banjir, tanpa ada gempa ini ambruk, bagaimana kalau ada gempa, ini menjadi perhatian kita, ucapnya.

Sebelumnya, BNPB menyatakan bahwa seluruh jenazah korban ambruknya musala di Ponpes Al Khoziny telah ditemukan.

Total terdapat 61 jenazah utuh dan 7 bagian tubuh yang berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

Diperkirakan kemarin ada 63 jenazah yang tertimbun dalam reruntuhan bangunan ponpes. Sekarang di area tersebut sudah rata dengan tanah. Sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di situ, kata Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Budi Irawan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Budi menyebut bahwa dua jenazah yang belum teridentifikasi kemungkinan merupakan bagian dari tujuh body part yang ditemukan.

Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menaikkan status hukum kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil untuk mendalami unsur pidana dalam konstruksi bangunan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved